Diduga adanya Perjudian, Satpol PP Datangi Pasar malam di Desa Betung.
PALI, Kabarakyatsumsel.com -Pasar malam adalah hiburan yang banyak membuat masyarakat ingin melihat dan menonton, Selain ada permainan untuk anak anak juga ada Bermacam macam Jualan Asesoris, Baik pakaian, sandal, sepatu maupun jam tangan harga yang terbilang berpariasi ini menyedot masyarakat untuk mengunjungi nya.
Tidak hanya itu didalam areal Pasar malam ini juga ada bermacam macam jualan dari makanan ringan, hingga makanan besar ,Hingga Membuat Pengunjung Betah Karena apibila lapar tinggal beli makanan diareal pasar malam tersebut.
Tapi tidak untuk dipasar malam yang terletak di desa betung kecamatan abab, kabupaten penukal abab lematang ilir(PALI) pasar malam yang baru beroperasi Selama kurang lebih satu minggu itu dilaporkan masyarakat tentang dugaan adanya perjudian di acara hiburan pasar malam,dengan laporan tersebut Satuan polisi pamong praja(Satpol PP) kabupaten PALI langsung menggelar razia,pada rabu malam(20/6/2018).
Razia tersebut dipimpin langsung oleh kepala satpol PP kabupaten PALI, Zulkopli.
Namun saat dilakukan Razia pasar malam tersebut sepi pengunjung,Dikarenakan sebelumnya Telah turun hujan yang Amat deras ,Upaya yang dilakukan Para penggelar Razia itu tidak berhenti disitu saja ,Mereka mengintrogasi Dari pengusaha pemilik pasar malam, Sampai ke Penjaga keamanan
"untuk tindakan saat ini kita baru lakukan panggilan terhadap pengusaha pasar malam untuk datang kekantor, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dari razia malam ini, dan kita tegaskan baik pemilik Pasar malam, maupun pedagang yang berada diareal pasar malam tersebut agar tidak melakukan aktifitas perjudian.Ujar Zul kopli kepala Satpol PP, kabupaten PALI,rabu malam.
Selain itu, diterangkannya bahwa, untuk hiburan malam yang sampai memakan waktu lebih dari dua hari, sesuai peraturan harus izin ke kabupaten.
“Hiburan pasar malam ini diketahui sudah berjalan hampir satu minggui. Namun, belum ada pemberitahuan kepada pihak kami, baik itu meminta izin ataupun lainnya. Padahal sudah diedarkan peraturan bupat PALIi tentang hiburan malam yang memakan waktu lebih dua hari harus ada dan sudah mengantongi izin dari Pemkab PALI. Makanya, hari ini kita lakukan razia,” pungkas nya(Sendi).