Tersebar 327 Desa dan Kelurahan OKI Miliki DPT 476.863 Mata pilih
Kayuagung, KabaRakyatsumsel.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten OKI berjumlah 476.863 mata pilih dengan 1.818 TPS yang tersebar di 327 desa.Hal ini ditetapkan pada rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan menjadi DPT dalam pemilihan Gubernur Sumsel dan pemilihan Bupati OKI 2018 di sekretariat KPU OKI, beberapa waktu yang lalu.
Hasil ini ditetapkan setelah mendengarkan penjelasan dari masing-masing PPK yang menyampaikan hasil rapat pleno di tingkat PPK, 12 April 2018 lalu.
Dalam penyampaian tersebut disampaikan, DPT di Kecamatan Kayuagung sebanyak 45.251 orang dengan yang belum terverifikasi pada SIAK Disdukcapil OKI (AC KWK) sebanyak 535 orang, Kecamatan Tanjung Lubuk sebanyak 22.206 dengan AC KWK 2179.
Kecamatan Teluk Gelam dengan DPT 16.253 dengan AC KWK sebanyak 782 orang, Kecamatan Pedamaran total DPT 26.442 dengan AC KWK 3219, Kecamatan Pedamadan Timur 13.295 orang dengan AC KWK 361, dan Kecamatan SP Padang 28.991 dengan AC KWK 1.977 orang.
Kecamatan Jejawi 29.495 orang dengan AC KWK 5.145, Kecamatan Pampangan dengan total DPT 18.762 dan AC KWK 2.090, Kecamatan Pangkalan Lampam 16.592 DPT dan 3.944 AC KWK, Tulung Selapan 25.822 DPT dan 5.568 AC KWK, dan Kecamatan Air Sugihan dengan DPT 21.732 serta AC KWK 2.250.
Sementara Kecamatan Cengal dengan jumlah DPT 18.246 dan AC KWK 6.784, Lempuing AC KWK berjumlah 339 dengan total DPT 46.606, Lempuing jaya 37.549 DPT dan 1.160 AC KWK, Kecamatan Mesuji 25.808 DPT dan AC KWK sebanyak 1.881, Mesuji raya dengan AC KWK 1.643 dan total DPT 22.550, Mesuji makmur 36.241 DPT dan 2.186 AC KWK serta Kecamatan Sungai Menang sebanyak 25.022 DPT dan 490 AC KWK.
Dengan jumlah DPT tersebut, jumlah AC KWK yang sebelumnya berjumlah 55.787 orang kini menurun menjadi 42.533. "Kita bersyukur karena dalam beberapa hari ini bisa dikurangi. Dan kami berterimakasih juga karena katanya pihak Pemda juga mau membantu memverifikasi ulang ke desa-desa untuk memastikan ada tidak nama-nama ini," kata ketua KPU OKI, Dedi Irawan pada wartawan.
Menurut Dedi, pihak KPU tidak akan menghilangkan hak pilih para warga tersebut selagi warga ini memiliki data kependudukan yang jelas dan memenuhi syarat. "Kalau memang bisa melengkapi syarat dan memiliki KTP Elektronik atau minimal surat keterangan dia bisa memilih, tapi di atas jam 12:00 itu juga kalau surat suara masih tersedia. Yang dikhawatirkan ini juga jika surat suaranya tidak tersedia," ungkapnya.
Terkait hal ini, ketua KPU OKI mengatakan, pihaknya menerima jika Disdukcapil enggan menandatangani hasil tersebut, akan tetapi pihaknya meminta surat secara tertulis bahwa pihak Disdukcapil tidak melakukan tanda tangan disertai alasan dan edaran.
"Ini akan kami buatkan dalam kejadian luar biasa. Terkait hal ini, juga tetap akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan KPU Provinsi dan KPU RI yang mungkin selanjutnya akan dibahas lebih lanjut," kata Dedi.
Penetapan DPT tersebut harus dilakukan, karena hal tersebut berdasarkan tahapan.
"Kalau tidak dilakukan artinya melanggar, dan pada tanggal 21 nanti akan dilakukan pleno di tingkat KPU Provinsi. Harapan kami hak pilih yang belum terverifikasi ini bisa terus berkurang, seperti dalam beberapa hari ini," ucap Dedi.
Satu hal yang menarik juga pada rapat pleno terbuka yang menghadirkan tim Paslon, PPK, Disdukcapil OKI dan beberapa instansi terkait lainnya ini adalah perdebatan mengenai mata pilih yang belum terverifikasi ini. Masing-masing pihak (KPU dan Disdukcapil) bersikeras mempertahankan statement mereka.
KPU berdasarkan OKI sedangkan Disdukcapil berdasar edaran Dirjen yang diperkuat oleh PKPU. Dalam kesempatan tersebut, pihak Disdukcapil yang saat itu diwakilkan oleh Kabid PIAK, Nova Tryussanto menolak untuk menandatangi berita acara tentang tidak terverifikasi mata pilih serta hasil DPT tersebut.
"Dalam surat yang dilayangkan Dirjen jelas, kami di sini membantu dan dilarang untuk melakukan penandatanganan.(Sanfriawan)