News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Ternyata Pembunuh Wat Satik Menantunya Sendiri

Ternyata Pembunuh Wat Satik Menantunya Sendiri

BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com - Ardi Ariansyah (18), warga Jalan Padat Karya Dusun V Pandan, Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, akhinya diringkus Satreskrim Polres Banyuasin, Senin (14/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah melakukan aksi kejam dengan membunuh mertuanya sendiri yaitu Wat Satik (45), warga Kelurahan Sterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,  Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian S.IK mengatakan pembunuhan yang dilakukan tersangka Ardi Ariansyah yang merupakan menantu korban Wat Satik sendiri. 

Berawal dari dendam tersangka Ari Ariansyah terhadap mertuanya Wat Satik, karena ingin anaknya Wat Satik yang merupakan istrinya tersangka bercerai dengan tersangka Ari."Jadi dendam, karena mertuanya ingin anaknya korban (Lia, red) bercerai dengan tersangka,"ujar Kapolres Yudhi saat gelar press release di halaman Mapolres Banyuasin, Selasa (15/05).

Masih kata Yudhi, aksi pembunuhan sadis itu sendiri menurut Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, berawal saat korban Wat Satik berangkat menyadap karet di kebun karet miliknya pada Senin pagi sekitar pukul 06.00 WIB."Tersangka menyusul dengan menggunakan sepeda motor honda Revo Fit,"jelasnya.

Disana lanjut Kapolres Yudhi, tersangka langsung bertemu korban, dan langsung menanyakan kepada korban perihal penyebab mertuanya menyuruh ia berpisah dengan istrinya. Namun jawaban korban tetap tidak berubah yaitu meminta tersangka untuk menceraikan anaknya semata wayang itu."Pokoknya ceraikan anak aku lia,"beber Yudhi menirukan jawaban korban.

Mendengarkan jawaban mertua seperti itu jelaa Kapolres, tersangka langsung emosi, dan tanpa basa - basi membacokan golok sebanyak lima kali yaitu dibagian kepala, wajah, dada sebanyak tiga kali serta mencekik korban. Tersangka sendiri langsung pulang kerumah, dengan alasan sedang sakit."Itu semua alibi tersangka,"tegasnya.

Sementara itu, anak korban yang merupakan istri tersangka Lia, yang berada di rumah orang tuanya, curiga karena orang tuanya belum pulang kerumah."Maka dari itu, Lia memberitahukan ketua RT dan warga lainnya terkait hal itu,"ungkapnya.

Kemudian ketua RT bersama warga lainnya langsung menuju kebun karet, saat sampai ternyata orang tua Lia sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi terkapar berlumuran darah."Kemudian dilaporkan ke Polres Banyuasin,"katanya.

Usai itu anggota Polres Banyuasin bersama Polsek Pangkalan Balai mendatangi tempat kejadian perkara, dan memeriksa beberapa saksi."Dalam waktu lima jam, tepatnya pukul 22.00 WIB tersangka langsung diringkus,"tuturnya.

"Atas perbuatannya tersangka, akan dikenaikan pasal 340 Jo 338  KUHP dengn ancaman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati," pungkasnya. (Adam)
Attachments area

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.