Temukan Tahu Berformalin di Pasar Pagi Muara Enim
Muara Enim, KabaRakyatsumsel.com- Hari kedua Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang,melakukan sidak terhadap para pegangan tahu dan mie kuning,Kamis (05/04/2018) dipasarkan pagi Muaraenim.
Pantauan dilapangan,terlihat Petugas BBPOM beserta Rombongan lainnya mengambil Sampel tahu dan mie dari beberapa Padagang tahu dan mie di Pasar Pagi Muaraenim dan dilakukan pengecekan.
Dari hasil sidak dan dilakukan pengecekan menurut Warsito yang didampingi Ulita dari BBPOM Palembang pada media ini mengatakan ternyata seluruh tahu yang dijual oleh pedagang kaki lima di Pasar Muaraenim tersebut positif mengandung bahan Formalin,dan hanya mie kuning saja yang tidak ditemukan mengandung formalin.
"Kita tadi ambil sampel enam pedagang tahu,ternyata enam-enamnya mengandung formalin semua Sedangkan untuk pedagang mie ada dua tempat yang kita cek dan ternyata keduanya negatif,"ujar Warsito.
Ulita menambahkan,kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh BBPOM, dengan tujuan untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan formalonserta menghindari peredaran bahan makanan dari bahan berbahaya,dan nagi pedagang yang positif menjual tahu berformalin, akan diberi peringatan dan dibina untuk tidak lagi menjual tahu dengan menggunakan bahan formalin, karena formalin sangat berbahaya bagi tubuh manusia,namun jika ternyata mereka nantinya masih juga menjual tahu berformalin,maka tentu akan langsung ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Sekarang BB POM dan Dinkes saja turun,tapi nanti kalau sudah razia gabungan, tentu kami melibatkan pihak dari kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya,dan untuk yang terbukti melanggar akan langsung kita tindak untuk memberikan efek jera,"jelasnya.
Sementara itu Kadinkes Muaraenim melalui staf pendamping Evi yang juga didampingi Kepala UPTD Pasar Muaraenim Herman,juga mengatakan bahwa pihaknya yang nanti akan memberikan pembinaan kepada pedagang yang telah ketahuan menjual tahu berformalin dengan tujuan agar para pedagang tersebut tidak lagi menjualnya,dan kalau setelah dibina ternyata mereka masih juga menjual tahu berformalin, tentu pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan pihak berwajib untuk melakukan proses secara hukum.
"Kika serahkan kepada para penegak hukum,kalau memang mereka terbukti bersalah,maka mereka bisa dikenakan UU perlindungan Konsumen dan UU tentang Kesehatan."pungkas Evi.