Polsek Sekayu Ungkap Kasus Penganiayaan
MUBA Kabarakyatsumsel.com- Sabtu (26 Mei 2018) Polsek Sekayu ungkap kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/B- / V/2018/ Muba/Sek sky tgl 25 Mei 2018 Tempat Kejadian Perkara (TKP)
depan Gudang barang bekas Jl. Lingkar Randik Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Muba.
Korban bernama : BOBY ARDIANSYAH Bin AZUAR, 25 Tahun, Buruh, alamat Jl. Sekayu-Muara Teladan Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba.
Pelaku Bernama : ISKANDAR ZULKARNAIN als APEK Bin SENEN
Umur : 52Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Lingkar Randik Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba.
Kejadian Pada hari Jum'at 25 Mei 2018 sekira Pukul 17.00 Wib di depan Gudang barang bekas Jl. Lingkar Randik Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Muba telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap korban
Atas nama BOBY ARDIANSYAH Bin AZUAR yg dilakukan oleh pelaku an. ISKANDAR ZULKARNAIN als APEK Bin SENEN dengan cara pelaku menemui korban yg sedang bekerja di TKP lalu menanyakan perihal hutang korban pada pelaku sebesar Rp. 1.500.000,-
namun korban menjelaskan akan membayar habis bekerja tapi pelaku emosi sehingga pelaku memukulkan Stick Pancing warna Hitam miliknya kearah kepala atas korban 3 kali sehingga Stick patah lalu menusukkan ujung Stick tersebut ke arah bawah leher korban 1 kali. Akibatnya korban mengalami luka lecet di bagian bawah leher dan bengkak / lebam pada kepala atas yang dirasakan korban sakit dan perih pada bagian luka tersebut.
Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 sekira Pukul 01.15 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil menangkap tersangka an. ISKANDAR ZULKARNAIN Als APEK Bin SENEN di rumah kediamannya di Jl. Lingkar Randik Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba selanjutnya dibawa ke Polsek Sekayu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti 1 buah Stick Pancing warna Hitam panjang sekira 4 meter dalam keadaan patah 2 bagian milik pelaku.(rdi/Hms)