Plt Bupati OKI Diperiksa Panwaslu
Kayuagung (OKI), KabaRakyatsumsel.com – Ada yang menarik dalam pemeriksaan plt Bupati OKI HM Rifai SE yang memenuhi panggilan panwaslu OKI, jumat (5/5), terkait dengan adanya laporan dugaan tidak netral dalam pilkada OKI 2018.Pemeriksaan HM Rifai SE dilakukan diruang pemeriksaan oleh salah seorang petugas panwaslu tanpa didampingi oleh satupun komisioner Panwaslu OKI.
Pantauan dilapangan, Plt Bupati HM Rifai SE datang ke kantor panwaslu sekitar pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan mobil dinas plat BG 1 K yang hanya didampingi oleh seorang ajudan.
Namun uniknya, kedatangan orang nomor satu di kabupaten OKI tersebut tidak satupun disambut oleh komisioner panwaslu OKI, karena ketiga komisoner panwaslu M Fakhruddin, Ikhsan Hamidi dan Hadi sedang tidak berada ditempat, informasinya sedang mengikuti Diklat. Bahkan kondisi kantor nyaris kosong melompong.
Demikian juga sekretaris panwaslu OKI Tirta Arisandi baru datang ke kantor panwaslu saat pemeriksaan sedang berlangsung.
Setelah tiba di Kantor Panwaslu, Plt Bupati OKI langsung menuju ke salah satu ruangan pemeriksa yang kebetulan hanya ada satu orang.
Tidak lama berselang, sejumlah anggota polisi dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra penwgakan hukum terpadu (Gakkumdu) datang ke kantor panwaslu dan masuk kedalam ruangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 2 jam, HM Rifai SE keluar dari ruangan dan langsung menuju kemobil dinas seraya menyapa para awak media, namun dirinya tidak memberikan komentar kepada wartawan yang sudah sejak lama menunggu, karena sudah masuk waktu sholat jumat.
Demikian juga personel gakkumdu maupun petugas dari panwaslu tidak bersedia memberikan keterangan terkait pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi kembali terkait hasil pemeriksaan terhadap dirinya, HM Rifa’i menungkapkan, selama pemeriksaan dirinya telah mengklarifikasi terkait laporan terhadap dirinya tersebut.
“Yang pasti sudah diklarifikasi, kita lihat perkembangannya ke depan,” katanya.
Terkait kehadiran dirinya yang hanya diterima oleh bagian Sekretariat Panwaslu, Rifa’i mengatakan, dirinya telah mengkomunikasikan hal tersebut dengan salah seorang komisioner.
“Tadi saya hubungi pak Ihsan (komisioner Panwaslu) katonya ado aturan baru, dan memang seperti itu prosedurnya,” terangnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, baik ketua maupun para komisioner Panwaslu OKI belum dapat dikonfirmasi, ketiga nomor komisioner panwaslu OKI semua dalam keadaan tidak aktif.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi mengatakan, terkait pemanggilan plt Bupati yang tidak dihadiri oleh komisioner Panwaslu itu tidak masalah karena Gakkumdu itu terdiri dari kejaksaan, kepolisian dan panwaslu.
“Walaupun tidak ada dari komisioner tidak masalah karena itu sifatnya hanya klarifikasi,”jelasnya.
Sebelumnya, Plt Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), HM Rifai SE, kemarin, rabu (2/5), dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Panwaslu Kabupaten OKI, lantaran dinilai tidak netral karena diduga mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI pada Pilkada 27 Juni 2018.
Plt Bupati OKI ini dilaporkan masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat OKI untuk Pilkada Jujur, dimana unsur masyarakat ini terdiri dari LSM BSCW, LSM Lesper, LSM Libra, LSM Target dan I-PSM OKI.
Dalam laporannya, pelapor masing – masing Ahmad Syamsir, Siti Aisyah, Ferdinan dan Wely Tegalega, menemukan adanya indikasi bahwa HM Rifai SE, sebelum menjabat sebagai Plt Bupati OKI telah menjadi tim pemenangan Paslon Bupati H Azhari – H Qomarus Zaman (AQOR). Hal itu diperkuat dengan bukti foto bersama saat menghadiri acara di Kecamatan Lempuing.
Selain itu, tertanggal 29 Desember 2017, pada akun facebooknya bernama Muhammad Rifai yang diduga adalah milik Plt Bupati, dirinya juga mengaku telah menjadi Kader Partai Gerindra dan kala itu menyatakan bahwa dengan turunnya SK DPP, dia mengaku bangga dan bersyukur dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memenangkan Azhari dan Qomarus Zaman pada Pilkada mendatang.(Sanfriawan)