Nyabu Rahmat Bakal Lebaran di Penjara
PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.com -- Tersangka Rahmat Agung Saputra (24 tahun) warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, terpaksa mendekam di tahanan sementara Polres Prabumulih lantaran terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Rabu (30/5) sekitar pukul 13.30 WIB di dekat pindang Edy di wilayah jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Cambai. Dari tangannya petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Dari keterangan pihak kepolisian, tertangkapnya tersangka berawal saat petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat tentang peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Cambai kota Prabumulih. Tak lama berselang, petugas mencurigai seorang laki laki yang sesuai dengan ciri ciri yang dilaporkan masyarakat.
Tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor langsung di berhentikan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 paket sabu yang tersimpan di dalam saku celana tersangka.
Karena tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu. Tersangka harus pasrah saat di gelandang Petugas ke Mapolres Prabumulih untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH saat dikonfirmaai melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri S H membenarkan jika pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Agung. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringannya di Kota Prabumulih.
"Tersangka Agung kita tangkap atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dari tangan tersangka, petugas kita memukan barang bukti satu paket shabu seberat 0,42 gram yang disimpan didalam saku kantong celana tetsangka," Ujar M Ali Asri.
Dikatakan Ali, saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kedapatan menyimpan Shabu, tersangka akan dijerat sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I. Berupa ancaman yaitu hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tandasnya. (Ard/Bio)