Masyarakat, KPHP Meranti dan PT BPP Sepakat
MUBA, Kabarakyatsumsel.com-Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi di BPP Selaro secara kolaboratif kawasan pelestarian plasma nutka (kppn) dan Kawasan Pelestarian Satwa Liar (kpsl)Bertempat diruang metting PT BPP pembahasan rencana strategis pengamanan Areal konservasi senin (30/4/2018) Yang dihadiri Masyarakat pagar desa.KPHP meranti dan pihak pt BPP.
Menurut kepala KPH Meranti Wankamil mengatakan kepada kabarakyatsumsel.com, Areal KPPN dan KPSL berada izin lUPHHK-HT.PT Bumi Persada Permai yang termasuk dalam kelompok Hutan Produksi meranti sungai bayat secara Administratif masuk Desa Pagar Dewa Kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur ada didalam kawasan tersebut mendapat kan hak untuk memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
Terhadap areal konservasi (KPPN & KPSL) dalam konservasi Pt BPP.
Untuk areal konservasi yang masih berbentuk hutan akan tetap dipertahankan atau di jaga kelestariannya.
Untuk areal yang tutupannya berbentuk tanaman Produktif masyarakat dapat mengelola selama satu daur sesuai aturan yang ada.
Untuk areal konservasi yang sudah terbuka atau berbentuk belukar akan dilakukan rehabilitasi lahan dengan menggunakan komposisi tanaman jenis HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) dan tanaman endemik lokal.
Dalam rangka mempertahankan areal KPPN dan KPSL warga diwajibkan menanam bibit HHBK unggulan disekitar pondok kerjanya.
Rencana pengelolaan akan dilakukan dengan pembentukan kelompok masyarakat peduli konservasi dengan SK oleh Kepala Desa dengan diketahui oleh KPHP meranti paling lambat tanggal 7 mei 2018.
Dia menambahkan.Terhadap setiap masyarakat yang melakukan perusakan hutan untuk areal yang masih berhutan / belukar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat berkewajiban untuk melakukan pengamanan dan tidak melakukan perbuatan sebagai berikut.
Pembakaran didalam kawasan hutan pencurian kayu.perburuan satwa liar / satwa yang dilindungi.untuk areal yang masih berhutan/ belukar dilarang untuk melakukan perambahan kawasan hutanpengembalaan liar.
Pengrusakan gangguan / pencemaran lingkungan dan atau kegiatan lain yang dapat mengakibatkan kerusakan hutan dan eko sistimnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jual beli lahan didalam kawasan hutan.tidak diperkenankan membangun bangunan permanen.
Pembahasan teknis pelaksanaan akan dilaksanakan pada pertemuan lanjutan akan ditetapkan kemudian.
Masih Wan kamil, UPTD KPH Wilayah I Meranti menyatakan dalam jangka pendek menargetkan bahwa masyarakat yang ssudah terlanjur berada di dalam kawasan hutan dapat faham dan mengerti terkait fungsi kawasan hutan sehingga konsekwensinya mereka mengelola harus sesuai dengan fungsinya serta dapat memberikan legalitas pada masyarakat
"Sedangkan target jangka menengah adalah kawasan hutan yang telah dikelola dapat berfungsi optimal terkait ekoligi,ekonomi dan sosial dan dapat menyumbang pnbp dan PAD. Target jangka panjang adalah hasil produksi dapat ditingkatkan nilai tambahnya dengan mengolah pada industri industri kreatif masyarakat,"jelas Wan Kamil.(rdi)