News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU Prabumulih Terancam Disanksi Acungkan Jari Salam Khas Paslon

KPU Prabumulih Terancam Disanksi Acungkan Jari Salam Khas Paslon

PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.com – Persoalan KPU Kota Prabumulih yang memasang foto dengan acungan jari tangan yang menunjukkan simbol angka satu salam khas paslon tunggal dalam background saat debat publik digelar beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Hal ini dikarenakan, etika dan perilaku untuk menjaga kehormatan, kemandirian, menjaga integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu yang ditunjukkan KPU Prabumulih itu seharusnya tidak patut dilakukan KPU selaku penyelenggara Pemilu terlepas dari alasan-alasan di balik foto yang sudah tersebar di media sosial (medsos).

“Sikap Ketua dan Anggota KPU Kota Prabumulih dalam photo diduga kuat merupakan upaya penggiringan terhadap masyarakat untuk memilih pasangan tunggal yang identik dengan simbol angka 1 (satu, red),” terang Pengamat Hukum dan Politik, Syamsul Bahri Radjam SH dibincangi sore kemarin.

Dengan dasar ketentuan dan aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu, Syamsul menegaskan KPU Prabumulih diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang patut dikenai sanksi sesuai aturan DKPP tersebut.

“Tindakan yang ditunjukkan KPU Prabumulih ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, dalam hal ini Pilkada Prabumulih yang telah diambil sumpah bersikap independen maupun untuk tidak mengenakan simbol, lambang atau hal apapun yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada Paslon tunggal,” tegas dia.


Mantan direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini juga mengatakan, seharusnya keberadaan KPU Prabumulih sebagai indenpendent bodies yang memiliki fungsi sebagai penjaga demokrasi di area masyarakat politik khususnya di wilayah kota nanas.

“KPU harus memegang prinsip kejujuran, mandiri, adil, dan akuntabel yang dituntut professional dalam menjalankan tugasnya. Nah, sikap yang ditunjukkan oleh orang KPU yang mengacungkan jari telunjuk tangan bersama ini sudah sangat jelas tidak memegang prinsip-prinsip tersebut, dan melanggar aturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dalam Pasal 8 yakni telah menggunakan simbol, tanda yang mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon,” bebernya.

Karena itu, lanjut Syamsul, tindakan yang tidak patut dilakukan oleh penyelenggara Pilkada ini dapat menjadi sasaran pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP oleh masyarakat yang keberatan dan dapat dipanggil pihak Panwaslu untuk diproses lebih lanjut.


“Jika masyarakat keberatan, maka masyarakat juga dapat membuat pengaduan ke DKPP atau ke Panwaslu untuk dapat diproses sesuai aturan yang diberlakukan itu,” jelasnya.


Sementara menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Junaidi SE Msi menjelaskan penyelenggara Pemilu haruslah dapat menghindari hal-hal yang dapat membuatnya tidak netral. Apalagi menyangkut keterlibatan dalam pemilihan kepala daerah. Sebab, kata dia jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas.


“Foto yang menunjukkan tindakan dilakukan KPU Prabumulih itu juga tadi sudah kita dapatkan, dan sudah kita lihat. Kalau kita amati, tindakan KPU ini disebut melakukan pelanggaran etik bisa dikatakan melakukan pelanggaran dan juga bisa dikatakan tidak melanggar, tergantung niat KPU itu sendiri mendukung paslon atau tidak dan kajiannya (Panwaslu, red) kan kita belum tahu,” jelasnya.

Polemik ini pun, kata Junaidi menjadi perhatian serius oleh Bawaslu Sumsel yang meminta pihak Panwaslu Prabumulih menyikapinya tegas dan professional demi menjaga integritas yang berpegangan pada prinsip kejujuran, mandiri, adil, akuntabel.


“Kode etik penyelenggara Pemilu merupakan suatu kesatuan asas, moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman prilaku penyelenggara pemilu. Hal ini Panwaslu yang akan mengkajinya, bila terbukti melakukan pelanggaran jelas dikenai sanksi,” imbuh Junaidi.


Disinggung bagaimanakah jika kemudian hari disinyalirkan Panwaslu tidak dapat menyikapi hal tersebut secara professional untuk dapat menempatkan hukum dan etika pada puncak paramida kewenangannya?, Junaidi menegaskan, pelanggaran etik bagi penyelenggara Pemilu adalah KPU, KIP termasuk Panwaslu yang memiliki fungsi penjaga demokrasi itupun dapat dilaporkan ke DKPP.


Tujuan penjatuhan sanksi, lanjut dia, disesuaikan dengan kategorinya. Sanksi peringatan bertujuan bersifat mendidik penyelenggara Pemilu. “Sementara sanksi pemberhentian tetap adalah untuk memperbaiki tata kelola institusi penyelenggara Pemilu dan sekaligus menyelamatkan kehormatan penyelenggara Pemilu,” tukasnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.