News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU Prabumulih Sebut Taman Kota Bukan Aset Pemkot Yang Dilarang Berkampanye

KPU Prabumulih Sebut Taman Kota Bukan Aset Pemkot Yang Dilarang Berkampanye

PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.com--Terkait dengan digelarnya kampanye akbar paslon RF di Taman Kota Prabu Jaya Prabumulih, Minggu tanggal 13 Mei 2018 (besok, red) disinyalir melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Hal inipun menuai banyak kritikan publik.

"Wah kampanye akbar RF besok di lapangan prabu jaya bukannya itu telah melanggar aturan PKPU tentang penggunakan fasilitas pemerintah," sebut Antoni, salah satu warga Jalan M Yamin, Pasar 2 Prabumulih Utara, Sabtu siang (12/5/2018).

Hal serupa dikatakan warga lainnya, Andi yang mengaku sebagai salah satu pendukung dari Paslon Tunggal RF. Menurutnya, lokasi kampanye akbar di Lapangan Taman Kota Prabu Jaya tersebut tidak menyalahi aturan ataupun melanggar PKPU.

"Sah-sah bae, lagian jugo lapangan itu kan pak Ridho yang bangun, jadi dak masalah kalu pak Ridho nak makeknyo," tututnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Prabumulih, Ahmad Mudin menjelaskan, bahwa Lokasi Taman Kota Prabu Jaya kota Prabumulih merupakan asset milik Pemkot Prabumulih.

"Taman Kota Prabujaya itu jelas adalah aset milik Pemkot Prabumulih," tegasnya saat dikonfirmasi via phone, Sabtu malam (12/5/2018).

Mengenai larangan menggunakan fasilitas negara atau fasilitas milik Pemkot tersebut dilarang digunakan untuk kepentingan berpolitik atau berkampanye Pilkada sebagaimana dituangkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, Mudin mengaku tidak mengetahui jelas hal tersebut.

"Kalau soal itu saya kurang tau juga, coba tanya ke KPU saja. Sebab yang menyampaikan surat permohonan pinjam lapangan itu ketua KPU langsung ke pak Ridho waktu masih wali kota," kata dia.

Terpisah, Ketua KPU Prabumulih, M Tahayul Hamid mengatakan, jika paslon tunggal Petahana RF semasa masih menjabat sebagai walikota dan wakil walikota Prabumulih telah mengajukan surat kepada pihaknya untuk menggunakan fasilitas negara tersebut sebagai tempat kampanye akbar tanpa adanya sewa-menyewa.

"Oh tidak itu bukan disewakan tapi lapangan itu di pinjam. Ada suratnya itu sebelum pencalonan," terangnya.

Ia pun menjelaskan, pihak KPU hanya sekedar memfasilitasi paslon untuk berkampanye akbar. Menurutnya, lokasi Taman Kota Prabu Jaya bukan termasuk fasilitas negara yang dilarang untuk digunakan kampanye Pilkada.

"Iya sebelum penetapan calon kita siapkan fasilitas untuk kampanye.Sebab kalau menurut kami lapangan Prabu Jaya itu bukan termasuk aset pemerintah yang dilarang untuk kampanye," tandasnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.