Dukcapil Banyuasin Belum Siapkan Cell Canter Pengaduan Masyarakat
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Saat ini para pemakai kependudukan banyak mengeluhkan karena nomor KK dan NIK tidak dapat digunakan untuk melakukan registrasi sim card, akibatnya banyak para pemakai sim card yang di blokir sehingga tidak dapat dipergunakan untuk telpon maupun SMS.
Sementara sampai saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Banyuasin belum menyediakan call canter untuk melayani pengaduan masyarakat.
Belum adanya layanan call center bagi masyarakat yang gagal registrasi simcard Registrasi tersebut dikemukakan oleh Kadis Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Banyuasin, Saukani melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Hendri Yuska saat di wawancarai di ruang kerjanya. Rabu (02/05)
Diakatakan Hendri bahwa, belum ada layanan call center untuk masyarakat yang gagal registrasi Simcard dikarenakan belum ada intruksi dari pusat
"Sejauh ini kita belum ada bentuk pelayanan Call Center Pengaduan masyarakat yang gagal registrasi Simcard, baik itu email, layanan offline, karena belum ada intruksi, namun kalau masyarakat ingin minta bantuan dari kita tentu kita akan bantu dan langsung ke grapari dengan dilengkapi KK dan KTP." Jelas dia.
Lebih lanjut dikatakan Hendri, memang proses gagal registrasi Sim card tersebut banyak di alami sebagian orang karena data tidak sinkron.
"Kalau tiga kali melakukan registrasi Sim card dengan tiga simcard maka untuk selanjutnya tidak bisa lagi dan harus ke Grapari, kemudian data yang di KTP sama KK tidak sinkron, kadang juga ada yang sudah di data namun di pusat belum masuk." Ungkap dia.(Adam)