Duh! Kampanye Akbar RF di Taman Kota Prabu Jaya Disanksi Pidana?
PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.com-- Terkait penggunaan fasilitas Taman Kota Prabu Jaya Prabumulih oleh Paslon Tunggal RF, Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi MSi mulai berkomentar. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam aturan PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye Pilkada.Junaidi mengatakan, bagi siapapun yang menggunakan fasilitas negara, seperti lokasi lapangan, lokasi sekolah termasuk menggunakan fasilitas di Taman Kota Prabumulih untuk kepentingan berkampanye dalam Pilkada wajib untuk melakukan mekanisme sewa-menyewa kepada pihak Pemerintah.
"Kalau disewakan boleh, seperti menggunakan fasilitas di lapangan, sekolah atau fasilitas lainnya, itu boleh dipakai oleh paslon Petahana. Tapi kalau tidak ada sewa itu tidak boleh, jelas itu sudah melanggar PKPU," jelasnya.
Menurut dia, jika kampanye akbar Paslon Tunggal RF di Pilkada Prabumulih yang direncanakan akan dilakukan pada Minggu pagi (13/5/2018) menggunakan fasilitas Pemkot Prabumulih yakni Taman Kota Prabumulih tersebut tidak melalui mekanisme sewa-menyewa ke Pemkot Prabumulih sama halnya melanggar aturan PKPU tersebut dan dapat disanksi Pidana ataupun Administrasi.
"Jika tidak ada sewa itu jelas melanggar. Dan hal itu harus dilakukan sebelumnya, mereka harus menyewa, siapapun itu," tegasnya.
Mengenai sanksi seperti apakah diberikan bagi yang masih melanggar aturan tersebut. Junaidi menjelaskan, sanksi dapat diberikan kepada pelanggar, dapat dilakukan setelah melalui kajian-kajian dari pihak Panwaslu ataupun Bawaslu.
"Macam-macam sanksinya bisa pidana, bisa sanksi pelanggaran administrasi. Bisa juga kedua-keduanya tergantung hasil kajiannya. Kalau kajian mengarah ke unsur dengan sengaja itu sanksinya masuk ke Pidana dan bisa dikenai hukuman kurungan penjara " terangnya.(bmg/dee)