News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan PT Jamkrida Lakukan Praktik Monopoli

Dugaan PT Jamkrida Lakukan Praktik Monopoli

MUBA, KabaRakyatsumsel.com-Diduga Adanya Pelanggaran Undang-Undang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha.

Hal itu Diduga dilakukan oleh oknum Pt Jamkrida Melalui Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Nurdin Beberapa waktu lalu yang disampaikan kepada Organisai Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Muba tertanggal 31 Okteber 2017 Nomor : 500/204 a/IV/2017 tentang penggunaan Surety Bond PT Jam Krida Sumatera Selatan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.dihimbau Kepada Seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kab Muba dalam Penggunaan Surety Bond (Jaminan Uang muka.jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan)

Oleh Pihak Ketiga.agar menggunakan surety bond yang diterbitkan oleh PT Jamkrida sumatera selatan selaku BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Sujarni menambahkan salah satu contoh saat melakukan investigasi kesalah satu dinas yang ada dikab muba bahwa surety bond diarahkan kepada pt jamkrida sementara asuransi lain ditolak oleh instansi tersebut.

Ini buktinya menandakan bahwa adanya dugaan monopoli yang dilakukan oleh oknum bupati muba tersebut saat masih bertugas selaku bupati muba.jelas sujarni selaku aktivipis muda sungai keruh kab muba.

Ahmad Siceng selaku Humas Lembaga Swadaya Masyarakat (Aliansi LSM FKPM-SPLS) Kab Muba.Menambahkan Bahwasahnya surat edaran bupati tersebut memang jelas itu ada monopoli artinya seluruh jaminan surety bond diarahkan kepada pt ansuransi jam krida unit kab muba.tambah siceng.

Sementara yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan sampai berita ini diterbitkan.(rdi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.