News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

7 Raperda Ajuan Pemkab Muara Enim

7 Raperda Ajuan Pemkab Muara Enim

MUARA ENIM, KabaRakyatsumsel.com-Bupati Muaraenim Ir. H. Muzakir SaiSohar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaraenim Tahun 2018 Terhadap 7 Raperda Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2018, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Muaraenim, Rabu (2/5/2018).

Dalam penyampaian Raperda yang di sampaikan oleh Sekretaris Daerah (30/4) terdapat 6 Pengajuan Perancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Muaraenim antara lain :
  1. Raperda Retribusi TERA
  2. Raperda Perizinan Terpadu
  3. Raperda Izin Usaha Perkebunan
  4. Raperda Pembinaan dan Penataan Pasar Rakyat
  5. Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
  6. Raperda Pengelolaan Air Limba
Terdapat 2 Raperda yang masih dalam tahap evaluasi di antaranya :
  1. Raperda Kawasan Bebas Asap Rokok
  2. Raperda Penataan RT RW
Di waktu yang sama penyampaian fraksi-fraksi anggota dewan mengenai pemandangan umum terhadap 7 Raperda TA 2018, semua fraksi dewan menyetujuinya atas terbentuknya Raperda Kabupaten Muaraenim TA 2018, tetapi perlu ada evaluasi terhadap Raperda yang akan diterapkan, tepatnya mengenai 2 Rapeda Kawasan Bebas Asap Rokok, serta Penataan RT RW, selain itu untuk pengelolaan perizinan hendaknya mempangkas birokrasi sehingga jangan berkesan terbelit-belit, dalam sektor perkebunan pembuatan izin usaha untuk investor, harga karet yang kian menurun, hendaknya pemerintah memberikan solusi yang tepat untuk kelangsungan hidup petani serta berdampak untuk kemajuan dunia pertanian Kabupaten Muaraenim.

Rapat ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Jumat (4/5/2018) mendatang, mengenai penyampaian Bupati Muaraenim mengenai tanggapan Fraksi-Fraksi Anggota Dewan Terhadap 7 Raperda TA 2018.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.