Warga Mangga Besar Kedapatan Bawa Sabu Diamankan Aparat
PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.com- Akibat kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis Shabu, Rudi (22) warga Jalan M.Yamin, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Barat ini terpaksa diamankan Timsus Bhayangkara Tantura Patroll Sat Sabhara Polres Prabumulih pimpinan AKP Toni Arman, SH.
Pelaku diringkus pada Sabtu malam (08/04) sekitar pukul 19.30 wib di Jalan Bima, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat. Bersama barang bukti, pelaku langsung digiring dan diserahkan ke unit Satres Narkoba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Infromasi yang dihimpun, ditangkapnya pelaku berdasarkan hasil giat patroli premanisme yang dilakukan oleh anggota Timsus Tantura dibawah komando katimsus Ipda Sardinata, S.H dan Komandan Regu Brigadir Avdo Mora Tambunan.
Saat melakukan patroli guna mengantisipasi tindak pidana 3 C, senpira, sajam, narkoba, pungli, perjudian dan pelanggaran hukum lainnya di seputan wilayah di jalan Bima kelurahan Prabumulih Barat.
Tepatnya di areal pemakaman warga tiongha, petugas melihat seorang pria sedang nongkrong. Merasa curiga, petugas pun kemudian mendekatinya. Melihat kedatangan petugas, pelaku mulai ketakutan dan mencoba kabur. Namun usaha pelaku gagal setelah petugas terlebih dahulu meringkus dirinya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, Pelaku sempat berontak dan mengelak untuk diperiksa. Namun ia tak dapat berkutik setelah petugas menemukan dua paket sabu yang diselipkan dalam kotak rokok dari dalam saku celananya. Guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti digelandang dan diserahkan ke petugas piket Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, SH didampingi Kasat Shabara AKP Toni Arman, SH membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan serta pengembangan lebih lanjut.
" Iya penangkapan dilakukan Timsus II Tantura patrol. Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, karena perbuatanya pelaku dijerat pasal 112 tentang narkoba dengan Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas AKP M. Ali Asri, SH ( Adt)