Wagub Ditunjuk Mendagri Plt Gubernur Jambi
Jakarta, KabaRakyatsumsel.com Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum ditunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, setelah menerima Surat Menteri Dalam Negeri nomor: 121.15/2228/SJ tanggal 10 April 2018, Perihal Penugasan Wakil Gubernur Jambi selaku Pelaksana Tugas Gubernur Jambi yang diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Drs.Hadi Prabowo,MM, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung A Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Selasa (10/04) sore.
Sehubungan dengan penahanan Gubernur Jambi, H.Zumi Zola Zulkifli,S.TP,MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 9 April 2018 untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Gubernur Jambi menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Jambi, guna memimpin roda pemerintahan di Provinsi Jambi.
Dalam sesi wawancara, Fachrori Umar mengucapkan terima kasih kepada Mendagri yang telah memberikan kepercayaan sebagai Plt. Gubernur Jambi dikarenakan Gubernur Jambi saat ini sedang mengalami masalah hukum.
Saya mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan jalannya roda pemerintahan harus saling bekerjasama guna mewujudkan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Jambi menjadi lebih baik lagi," ujar Fachrori.
Fachrori mengungkapkan, kondisi di Jambi sendiri sampai saat ini aman-aman saja, tidak terjadi gejolak-gejolak terkait musibah yang sedang menimpa Gubernur Jambi, dan dia juga terus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi terkait jalannya roda pemerintahan di Provinsi Jambi.
Saya sebagai pelaksana tugas akan tetap menjalankan visi misi Gubernur Jambi untuk meneruskan melaksanakan percepatan dalam pembangunan di Provinsi Jambi, sehingga dapat mewujudkan Jambi TUNTAS 2021," ungkap Fachrori.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Drs.Hadi Prabowo,MM membacakan amanah Menteri Dalam Negeri RI. Dalam amanah tersebut, Mendagri mengemukakan, acara pada hari ini merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, guna menghindari kekosongan kepemimpinan Pemerintah Daerah dan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jambi, sesuai dengan pasal 65 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerah.
Saya menegaskan kepada Plt. Gubernur Jambi, selama menjabat saudara memiliki tugas dan wewenang yang meliputi: 1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, 2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, 3. Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah, 4. Melaksanakan tugas dan wewenang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Mendagri.
Mendagri menekankan kepada Plt. Gubernur Jambi untuk dapat melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan berpedoman pada Nawacita Presiden Jokowi yang disesuaikan dengan karakteristik daerah serta esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Saya mengingatkan kepada Plt. Gubernur Jambi sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, harus mampu berkoordinasi dengan Bupati dan Walikota dalam mewujudkan kehadiran negara ditengah masyarakat, melalui pelayanan publik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tutur Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri mengatakan, sebagai Plt. Gubernur Jambi, harus mampu mengubah pola pikir budaya kerja aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, agar proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah lebih difokuskan pada upaya meningkatkan pelayanan publik yang terbaik demi kepentingan masyarakat.
Saya juga mengharapkan kepada Plt. Gubernur Jambi agar dapat menjalin komunikasi yang harmonis bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat, dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah," harap Mendagri.
Saya juga berharap kepada saudara Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum dapat mengemban tugas dengan penuh amanah," pungkas Mendagri. (humaspemprovjambi).