News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tersangka Pencuri Karet PTPN 7 Diringkus Polsek betung

Tersangka Pencuri Karet PTPN 7 Diringkus Polsek betung

BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -  Polsek Betung telah berhasil ungkap Kasus Perkara Pencurian Sebagaimana dimaksud 374 KUHPidana subsider 372 dan atau pasal 363 Kuhp yang terjadi di PTPN VIII Afdeling III Desa Suka Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Rabu (04/04) puÄ·ul 02.00 WIB.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari korban PTPN VII dengan nomor LP/B-    12 / III /2017/SUMSEL  / BA / SEK BTG tgl 22 Maret 2017 di areal Kebun Karet PTPN VII Afdeling III Desa Suka Mulya  Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin .

Tersangka pertama adalah Redi Pratama Bin Susilo yang sudah di Vonis Hakim. Selanjutnya tersangka kedua yang sudah diamankan yaitu Candra Arya P Bin Aruji Karta W (31) yang tinggal di Komplek PTPN VII Tebenan Desa Suka Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyiasin. 

"Modus operandi dimana, Pelaku bersama rekannya Redi Pratama (sudah Vonis) menjalankan hukuman melakukan pencurian mengambil karet dan masuk ke areal PTPN VII hasil sadapan mereka. Hasil sadapan tersebut disembunyikan lebih dahulu .setelah aman lalu di ambil  dan PTPN mengalami kerugian Satu Juta Rupiah," kata Kapolsek Betung AKP Naziruddin, S.H, M.Si

Menurut Kapolsek, pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal  22 Maret 2017 sekira jam 14.00 WIB di areal PTPN VII Afdeling III Betung. Tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan pencurian yng dilakukan oleh Redi Pratama dkk dengan cara pelaku menyadap karet lalu disembunyikan dahulu untuk dimiliki  sebanyak 2 keping seberat 100 Kg.

Kronologis penangkapan lanjut dia, dimana Anggota Reskrim bersama Kanit Reskrim mendapat imformasi bahwa tersangka Candra Arya Putra Bin Aruji Karta.W  sedang berada di rumah, setelah dilakukan pegerbekan di rumah tersebut memang benar pelaku ada di dalam rumah, lalu tersangka langsung di amankan ke Polsek Betung.

"Kini tersangka telah mendekam di Sel Plidoy Polsek Betung untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku dan Barang Bukti (BB) Sudah di limpahkan dalam berkas perkara dengan tersangka yang lain yang sudah Vonis," tandasnya. (Adam).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.