Polsek Talang Kelapa Ringkus Tiga Tersangka Pencuri HP
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Setelah kurang lebih 2 bulan buron, tiga tersangka pelaku pencurian Hp, sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHPidana, pencurian dengan kekerasan, kini berhasil diringkus Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin.
Ketiga tersangka tersebut adalah Ostiqoma alias Raam (22) dan Firmansyah Bin Yunus (21) serta Rehan Adi Safutera. Ketiganya yang tinggal di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Sementara korban adalah Jusmawatib (42) yang tinggal di Jalan Naskah 2 RT 44 RW. 013 Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame, Palembang.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, S.IK mengatakan, kejadian tersebut, Kamis (11/01) sekira pukul 15. 00 WIB, di depan Gerbang Griya Sejahtera Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
"Pelaku mengambil Hp milik korban dan mendorong korban saat korban hendak mengejar pelaku, atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Talang Kelapa," ujar Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, S.IK pada media ini. Minggu (31/03)
Menurut Kapolsek, kronologis kejadian pencurian itu dimana, pada saat korban sedang bermain Hp jenis Android Merk Lenovo warna Silver tiba-tiba datang 3 orang pelaku dengan menggunakan motor spacy warna Merah/Hitam.
Pelaku yang dibonceng paling belakang turun menghampiri korban dan langsung mengambil Hp korban dengan berkata "pinjem dek" Dan pelaku langsung tancap gas, korban sempat menarik pelaku namun pelaku mendorong korban hingga terjatuh," terang dia.
"Saat ini ketiga tersangka berikut Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Spacy warna Merah/Hitam dengan No.Pol BG-6778 JAI telah diamankan di Mapolsek Talang Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah dia.
Ketiga tersangka saat di intrograsi mengaku, ia melakukan pencurian itu karena desakan ekonomi," Saya mencuri karena ekonomi pak?, sementara kami tidak punya pekerjaan," akunya. (Adam)