Paripurna Jawaban LKPJ Bupati OKU Selatan Digelar
Muaradua, KabaRakyatsumsel.com -- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan, hari ini (Jumat/06/04) kembali dilanjutkan dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Anggota Dewan Yang Terhormat yang disampaikan pada Tanggal 4 April yang lalu, dalam rangka membahas dan meneliti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati OKU Selatan Tahun Anggaran 2017, tiga Raperda Kabupaten OKU Selatan Tahun 2018 dan dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2018.
Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan, rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati OKU Selatan Popo Ali, M. B. Commerce., Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir, Sp. M. Si., Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan Yohana Yuda Yanti, S.E., Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan H. Romzi, S.E., M.Si., Para FKPD, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Bupati OKU Selatan dalam kesempatan ini menjawab terhadap pemandangan umum anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan dalam rangka membahas dan meneliti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati OKU Selatan Tahun Anggaran 2017, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2018. Dalam jawabannya Bupati menyampaikan, “dalam menanggapi semua materi Pemandangan Umum yang disampaikan Anggota Dewan Yang Terhormat, melalui masing-masing Fraksi, kami telah berupaya untuk menjawab dan menjelaskan. Semua pertanyaan, persoalan, usul, saran maupun himbauan yang disampaikan Anggota Dewan Yang Terhormat. Kami menyadari, bahwa apa yang telah kami sampaikan ini, mungkin belum sepenuhnya memenuhi apa yang diharapkan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat. Oleh karena itu terhadap hal-hal yang dipandang masih memerlukan jawaban dan penjelasan lebih lanjut, kiranya dapat dibicarakan pada kesempatan Rapat Komisi yang akan datang”.
Dalam kesempatan ini juga antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sepakat untuk menunda satu pembahasan Raperda tentang Penataan Desa, dikarenakan substansi dari Raperda tersebut belum mendesak atau belum begitu penting untuk dilanjutkan dalam tahap pembicaraan selanjutnya. Dan akan diagendakan pada masa-masa sidang berikutnya .
Selanjutnya, dalam kesempatan ini Drs. A. Cipto BM, M. Si., menyampaikan jawaban mewakili enam fraksi, bahwasannya berkenaan dengan apa yang telah disampaikan oleh Bupati OKU Selatan, bahwa dalam membahas materi rancangan Peraturan Daerah tersebut, tetap berpedoman atau mempedomani ketentuan-ketentuan pada Peraturan Perundangan undangan, hal ini para Dewan Yang Terhormat menyetujui apa yang diharapkan untuk dapat dilaksanakan.
Selanjutnya pendapat Bupati mengenai Dua Raperda yang telah disampaikan oleh Dewan Yang Terhormat, pada pembahasan nanti, agar mengikut sertakan instansi yang terkait. Kemudian dari pendapat Bupati menurut Dewan Yang terhormat sudah sejalan dengan yang diinginkan oleh lembaga, dalam hal pendapat/pandangan kearah ini sudah juga disampaikan oleh fraksi-fraksi pada Paripurna yang lalu.
Begitu besar harapan dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bersama Dewan Yang Terhormat, terhadap kajian Raperda maupun LKPJ dapat berjalan dengan sukses, dan menjadi buah karya untuk kemakmuran Bumi Serasan Seandanan.
Diinformasikan sesuai dengan jadwal, sidang paripurna berikutnya akan kembali digelar pada hari Senin Tanggal 23 April 2018, dengan agenda mendengarkan Laporan Komisi Gabungan dan Panitia Kerja.(hanif)