Pada Rapat Pleno Terbuka, KPU Banyuasin Tetapkan 572. 784 DPSHP
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Banyuasin menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), bertempat di Aula KPU Banyuasin. Jum'at (20/04).
Rapat tersebut di pimpin dan dibuka oleh Ketua KPU Banyuasin Dahri, M.PdI yang didampingi Komisioner KPU Bidang SDM dan Sosialisasi Salinan, Komisioner KPU Bidang Teknis Ida Royani dan Komisioner KPU Bidang Logistik.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Panwaslu Banyuasin Iswadi, S.Pd, Komisioner Panwaslu Ibzani, perwakilan Disdukcapil Banyuasin Hendri, Kapolres Banyuasin diwakili oleh Kasat Intel AKP Edi Putra Jaya, M.Pd, Dandim 0430/Banyuasin diwakili Serda Sugiono, Perwakilan tiap-tiap PPK se-Kabupaten Banyuasin serta perwakilan tim pemenangan masing-masing Paslon Bupati/Wakil Bupati Banyuasin.
Rapat pleno terbuka tersebut, diselenggarakan berdasarkan Berita Acara Nomor: 79/KPU.BA.006- 435384/IV/2018 tanggal 20 April 2018 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2018.
Pada rapat pleno itu, jumlah pemilih terdaftar hasil coklit dari 19 Kecamatan dengan total ada 572.784 mata pilih dengan rincian, Laki-laki berjummlah 290.810 mata pilih dan perempuan ada 281.974 mata pilih. Sementara TPS berjumlah 1.815 titik.
Ketua KPU Banyuasin, Dahri, M.PdI menyampaikan, dalam rangka melakukan rekapitulasi dan penetapan DPT, KPU telah bekerja keras untuk merampungkan DPSHP ini. Mulai dari pelaksanaan coklit pada tanggal 20 Januari 2018 hingga penetapan DPS pada 02 April 2018 lalu.
"KPU mulai tingkat Kabupaten/ Kota, PPK hingga PPS telah melaksanakan pencermatan untuk mewujudkan DPT yang berkualitas. Harapannya tidak ada warga Banyuasin yang telah memiliki hak pilih, yang tidak masuk di DPT,” ujar dia.
Dahri, menjelaskan, DPT yang akurat dihasilkan melalui kerja keras semua pihak. Dan KPU telah menempuh tahapan-tahapan untuk menghasilkan DPSHP yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Kerja keras dalam rangka mendata sudah dilakukan berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2018 sehingga daftar pemilih yang dihasilkan bisa akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” beber dia. (Adam)