News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Mulyadi Bisnis Narkoba via Online

Mulyadi Bisnis Narkoba via Online

KAYUAGUNG, KabaRakyatsumsel.com-- Untuk mengelabui petugas Satnarkoba Polres OKI, Mulyadi (44) warga Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Kota Kayuagug Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pengedarkan narkoba via online ojek untuk mengantarkan barang pesanan, jenis sabu-sabu.

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek tadi, memanfaatkan teknologi Zaman Now untuk menyediakan jasa antar barang hingga ke tangan si pemesan. Modusnya, si pembeli cukup menghubunginya secara online, setelah dipesan kemudian barang diantarkan langsung.

Namun, bisnis sabu secara online yang Mulyadi jalankan tersebut akhirnya berakhir di tangan polisi undercuver dari Mapolres OKI, ketika berada di Jalan Yusuf Singadekane Kelurahan Sidakersa Kecamatan Kayuagung OKI, Selasa (3/4/2018) dini hari.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kasat Res Narkoba Polres OKI AKP Herry Yusman SH mengatakan, tersangka kita tangkap tadi malam saat dirinya sedang mengantarkan pesanan dan menunggu pembeli melalui online tadi.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Yusuf Singadekane Kelurahan Sidakersa Kayuagung OKI sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan secara online. Dimana pembeli menghubungi bandar, selanjutnya narkoba tersebut diantarkan ke pemesannya sampai ditempat,” kata AKP Herry.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Kasat, kita lakukan penyelidikan. Lalu dilakukanlah penangkapan terhadap seorang yang diduga tersangka penjual narkoba atas nama Mulyadi yang lagi menunggu pasiennya. Setelah diamankan dan digeledah ditemukanlah diduga narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket di saku celana sebelah kanannya.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku narkoba tersebut dibeli dari pria berinisial DK, yang mana kemudian dilakukan penggerebekan di rumah DK. Namun tersangka DK sudah tidak ada lagi dikontrakannya,” ujar AKP Herry yang tak main-main untuk memberantas narkoba di wilayah OKI dan sekitanya.

Setelah dilakukan pengembangan, tambahnya, tersangka Mulyadi dan barang bukti berupa 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,18 gram, 1 lembar uang pecahan Rp 100 ribu hasil penjualan serta 1 unit handphone Samsung warna hitam dibawa ke Mapolres OKI untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka Mulyadi mengakui, dirinya sebagai pengantar narkoba karena dituntut ekonomi. "Saya baru sebagai pengantar narkoba ini sejak ada ojek online," akui Mulyadi keuntungan itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok di rumah sehari-hari. (Sanfriawan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.