News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU dan Panwaslu Banyuasin Himbau Calon Harus Taat Aturan

KPU dan Panwaslu Banyuasin Himbau Calon Harus Taat Aturan

BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com-- Sembilan Tim sukses perwakilan dari Pasangan calon Gubernur Sumsel dan calon Bupati Banyuasin menerima Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang telah ditetapkan oleh KPUD Banyuasin. Sembilan Tim Sukses tersebut diantaranya. Empat Paslon Gubernur dan Lima Paslon Bupati Banyuasin.

APK dan BK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPUD Banyuasin Dahri. M.PdI, dengan didampingi komisioner KPUD, Panwaslu, Kepolisian dan Dandim 0430 Banyuasin yang bertempat di Aula KPU Banyuasin. Rabu (11/04).

Dalam sambutannya Ketua KPU Banyuasin Dahri, M.PdI yang disampaikan Divisi Logistik KPU Banyuasin Agus Supriyanto berharap dari penyerahan Alat Peraga Kampanye tersebut, semua calon dapat mensosialisasikan diri mereka sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

"Dua lembar dikali 304 desa kelurahan 608 untuk APK paslon Bupati sama dengan APK paslon Gubernur, dan untuk pengadaan kualitas cetak segala macam itukan disesuaikan dengan kemampuan anggaran jadi kalau provinsi gunakan bahan kain, kita gunakan bahan semi nile plastik vinyl yang kayak bahan spandek itu nggak jadi masalah," Ucap, Agus Supriyanto. 

Ketika ditanya, mengenai kondisi alat peraga yang tidak sesuai dengan harapan tim sukse, agus mengatakan bahwa hal tersebut agar dapat bertahan lama meski dalam cuaca yang tidak bagus.

"Kita mengatur dimensi tersebut dengan pertimbangan , bahan kampanye ini agar dapat bertahan dalam waktu lama di lapangan. Di luar jadi kita memilih bahan yang memang benar-benar bisa tahan lama seperti dengan  vlip coaster stiker player bupati sama dengan Provinsi" ujar dia..

Ditegaskan Agus, spanduk paslon Bupati di tempat ibadah fasilitas pemerintah kayak sekolah tidak boleh dipasang. "Sudah ditentukan titik lokasi , lokasi udah kita tentukan di luar dari itu akan ditertibkan oleh Panwaslu. Sebab sudah diatur juga di UU PKPU" jelas dia.

Senada dikatakan Salinan, S. Sos, Divis SDM dan Ormas, KPUD Banyuasin, selain Alat Peraga Kampanye. Pihaknya juga akan memasang di media yang ada di Banyuasin. "Mulai diatur dari tanggal 10 juni sampai dengan 23 juni  baik di media elektronik maupun cetak, dan materinya dari paslon masing-masing, " kata dia.

Dikatakan dia, bahwa untuk persyaratan nanti akan dilakukan pembahasan bersama dengan pihak media masing - masing."Nanti akan kita panggil media yang akan kita pasang iklan kampanye tersebut, bagaimana syarat-syaratnya, nanti akam kita bahas bersama" tukasnya.

Sementara, Ibzani. HS. Komisioner Panwaslu Banyuasin, Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga mengatakan bahwa alat peraga yang sudah diserhakan agar dapat di letakan pada tempat yang sudah diatur oleh KPU dan UU.

"Kita ingatkan kepada tim dari masing-masing paslon agar  alat peraga yang ada selama ini tersebar baik di posko dan di tempat-tempat lain harus dicopot dan silahkan memasang yang sudah ditetapkan,  oleh pasangan calon desain ukuran maupun jenis yang ditentukan oleh  peraturan PKPU nomor 4 tahun 2001," ucap dia.

Ibzani menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas bila mendapati calon bandel masih memasang alat peraga bukan ukuran dan dari aturan. Kalau  photo-photo difacebook  ketentuannya lain, ketentuan yang mengatur berbeda. 

"Tapi kami punya rencana untuk merilis pasangan calon yang diduga membandel , agar ada sanksi moral dari masyarakat dan kalau sekedar sangsi administrasi dan sanksi lain kelihatannya tidak berdampak apa-apa" tandas dia. (Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.