KPU Berikan Bimtek Penyusunan Dana Kampanye
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Mendekati Pilkada pada 27 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin memberikan Bimbingan teknis (Bimtek) dalam Penyusunan Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin tahun 2018 kepada pasangan calon, Rabu (11/04) di gedung Rapat KPUD Banyuasin kemarin.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Panwaslu Banyuasin Iswadi, Spd, Komisioner KPU Salinan, Kabag Ops Polres Banyuasin Kompol Muda Parlindungan Nasution ,SH,MH, Pjs Dandim 0430 Banyuasin Mayor Agus SupriadiS, Sag, Kabid Politik Kesbangpol Banyuasin Arfai,SH, serta Perwakilan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.
Ketua KPU Banyuasin Dahri, M.Pdi menyampaikan bahwa penyampaian mengenai Penyusunan Laporan Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota telah diatur sesuai dengan Aturan KPU RI No 5 tahun 2017.
“Bahwa mengenai Dana Kampanye harus sesuai dengan Laporan audit dan disertakan dengan Laporan akhir, untuk itu para pasangan calon Bupati dan wakil Bupati tahun pemilihan 2018 harus sesuai dengan aturan UU KPU.”Ungkap Ketua KPU Banyuasin.
Sementara itu Abdul Rohman, SE. M.Si. selaku penyampai Materi menyampaikan bahwa Dalam Penyusunan laporan Dana Awal Kampanye ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu mengenai Laporan Awal Dana Kampanye, dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPS-DK), serta Laporan Akhir dana yang masuk untuk Kampanye.
“Mengenai laporan dana Kampanye diatur dalam UU KPU NO 5 tahun 2017 bahwa setiap dana kampanye harus dimasukan terlebih dahulu didalam rekening khusus paslon, Kemudian mengenai Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPS-DK) harus sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dan penyerahan LPS-DK ditutup satu hari sebelum disampaikan kepada KPU Provinsi, apabila paslon sibuk melakukan kampanye boleh disampaikan perwakilan namun memiliki surat tugas” ujarnya.
Dari hasil penyerahan berkas LPS-DK kemudian KPU memverifikasi berkas tersebut, lalu menuangkan hasil penerimaan LPS-DK dalam berita acara.
“Untuk mengenai laporan Akhir setelah dana kampanye dimasukan direkening, batas waktu penerimaan dana baik dari partai politik, individu maupun perseorangan, itu berakhir sampai dengan tanggal 20 april 2018 mendatang.”ujarnya.
Mengenai Dana dari paslon yang bersumber harta pribadi dapat berbentuk uang tunai, barang maupun jasa harus sesuai dengan Aturan Undang-Undang PKPU Pasal 5 ayat 1.
“Mengenai uang tunai dari paslon harus dimasukan terlebih dahulu di Bank, kemudian dapat dibelanjakan oleh Paslon, mengenai barang tidak boleh lebih 25.000 rupiah, sedangkan jasa tidak boleh 25 juta rupiah, sedangkan mengenai hadiah maksimal 1 juta rupiah.”paparnya. (Adam)