News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua Bawaslu Sumsel : Spanduk dan Baliho Petahana Harus Dicopot

Ketua Bawaslu Sumsel : Spanduk dan Baliho Petahana Harus Dicopot

PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.com – Meski sudah ditetapkan sebagai calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Prabumulih, namun baliho dan spanduk iklan layanan masyarakat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang memasang foto mereka tak kunjung dicabut.

Foto pasangan Incumbent melalui salah satu iklan layanan masyarakat milik Pemkot Prabumulih dengan memiliki ukuran cukup besar lebih dari 2-3 meter tersebut hingga kemarin (11/4) masih nampak terpasang di tengah kawasan Pasar di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara.

Dan hal inipun cukup menarik perhatian serta menimbulkan berbagai komentar masyarakat yang menilai Pemkot Prabumulih dan Panwaslu serta pihak pengawas Pilkada di Prabumulih ini lalai dalam melaksanakan tugasnya. “Itulah lemaknyo kalau petahana, segalo caro biso dibuatnyo,” sebut Ahmad Fuadi (45) salah seorang warga yang sempat dibincangi saat melintas di lokasi itu, siang kemarin.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Junaidi SE Msi ketika dikonfirmasi langsung kemarin, mengaku pihaknya segera menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Prabumulih dan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, untuk menurunkan spanduk dan baliho yang berwajahkan calon incumbent bertuliskan Wali Kota Prabumulih pada masa jabatan.

“Nah ini persoalannya. Dalam ketentuannya baik apapun bentuknya seperti reklame ataupun videotron itu harus dicopot. Kalau sampai sekarang masih ada yang terpasang baleho atau spanduk Incumbent segera laporkan ke Panwaslu setempat,” tegasnya.

Dikatakan Junaidi, persoalan masih terpasangnya dan bertebaran foto incumbent saat ini pada gambar baliho dan spanduk iklan layanan masyarakat milik Pemkot Prabumulih tersebut itu sudah termasuk dalam pelanggaran yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kalau soal baleho atau spanduk itu adalah larangan tapi tidak ada sanksinya, kalau memang masih ada yang terpasang ya harus segera dicopotlah. Sudah jelas itu meski sanksinya tidak ada selain harus dicopot tersebut,” bebernya.

Disinggung apakah hal ini suatu kelalaian dari pihak Panwaslu Prabumulih selama ini sehingga belum dicopot dan bagaimana jika itu tidak juga diturunkan?. Ketua Bawaslu Sumsel inipun mengatakan, jika pihaknya pun akan menyampaikan hal ini ke Panwaslu, Satpol PP ataupun mengumumkannya kepada masyarakat.

“Pokoknya kita bekerja secara maksimal saat ini, cuma sekarang ini masih ada beberapa titik memang yang belum tersentuh oleh pihak kita, kita juga masih butuh waktulah. Intinya bantulah kita juga untuk segala permasalahan hal-hal seperti itu untuk disampaikan ke kita juga apalagi dalam masa Pilkada sekarang ini, biar kita tau untuk segera kita tindaklanjuti,” tukasnya. (di/bmg)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.