DPRD OKI Soroti Proses Ganti Rugi Lahan
KAYUAGUNG, KabaRakyatsumsel.com-Rapat Paripurna DPRD OKI tentang LKPJ Bupati OKI 2017, sedikit alot. Soalnya, rapat paripurna yang digelar Rabu (18/04) itu tak hanya mendengarkan jawaban dari Plt Bupati OKI, HM Rifai SE, saja.Namun, usai mendengarkan jawaban Plt Bupati OKI, salah seorang anggota DPRD OKI, H Subhan Ismail (SBH), langsung memberondong Rifai dengan sejumlah pertanyaan. Yang ditanyakan SBH itu seputar proses ganti rugi lahan perkebunan tebu milik PT Dinamika Graha Sarana (DGS).
‘’Kami sedikit mempertanyakan izin HGU yang diberikan DPMPTSP OKI, maupun proses ganti rugi lahan PT DGS tersebut. Kami mendapat kabar, kalau yang bergerak membantu pembebasan lahan itu adalah Pratama (Kadis Pertanahan OKI-red),” ungkap SBH.
Menurut SBH, pihak PT DGS sempat mengaku kalau mereka berani melakukan pembebasan lahan, setelah mendapat surat dari Dinas Pertanahan OKI. “Pratama Suryadi ini sudah jadi selebritis. Kini, setelah bermasalah, Dinas Pertanahan malah buang badan,” tutur politisi Partai NasDem OKI ini.
Ditambahkan SBH, pihaknya mendapat laporan dari warga, bahwa pembebasan lahan PT DGS juga ada indikasi kerugian negaranya. “Pembebasan lahan warga itu sebesar Rp4 juta persurat. Namun, seluruh surat warga dipotong Rp1,5 juta. Sekarang sedang gaduh, karena kemana uang Rp1,5 juta itu,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Ketua Garda Pemuda NasDem OKI ini.
Anggota DPRD OKI lainnya Kamaluddin mengaku sebenarnya kasus proses ganti rugi lahan PT DGS yang bergerak di bidang perkebunan tebu ini, sempat dimediasi dengan menggelar rapat gabungan komisi-komisi di DPRD OKI. Namun, hasil dari rapat gabungan itu juga belum selesai hingga sekarang.
“Saat digelar rapat komisi-komisi di DPRD OKI itu, pihak PT DGS maupun pihak Pemkab OKI mengaku kalau lahan yang didapat PT DGS itu belum 50 persen. Makanya, kalau saya sepakat kasus ganti rugi lahan PT DGS ini dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD OKI,” tegas Ketua DPC Partai Hanura OKI ini.
Hal senada disampaikan wakil rakyat OKI lainnya, Budiman. Menurut Politisi PAN ini, sebenarnya kasus proses ganti rugi lahan, maupun kasus lahan di Kabupaten OKI ini, sangat banyak terjadi.
“Kasus yang diungkap H Subhan Ismail itu, hanya salah satu contoh, atau hanya bagian kecil kasus lahan yang terungkap. Makanya, saya sepakat kasus lahan ini dibentuk Pansus,” tutur Ketua BM PAN Sumsel ini.
Menanggapi hal itu, Plt Bupati OKI, HM Rifai SE mengaku hasil investigasi pihaknya dengan nomor 941/STLN/DGS/X/2016, permohonan perpanjangan izin lokasi PT DGS diberikan, karena lahan yang diperoleh PT DGS sudah lebih dari 50 persen.
"Sebenarnya Keputusan Kadin DPMPTSP tentang izin lokasi PT DGS sudah habis, karena berlakunya dari tanggal 21 Maret 2017 – 21 Maret 2018. Sedangkan surat Dinas Pertanahan OKI yang dikeluarkan tanggal 5 Maret 2018 itu, bukanlah landasan untuk proses pembebasan lahan PT DGS,” tutur Rifai.
Surat itu, ungkap Rifai, hanya menyatakan PT DGS diwajibkan menyelesaikan HGU, untuk mengganti rugi lahan masyarakat sebanyak 367 Kepala Keluarga (KK) atau lebih kurang 2.000 hektar tanah di Desa Pulau Beruang Kecamatan Tulung Selapan OKI yang masih lokasi izin PT DGS.
“Proses ganti rugi lahan itu, dilakukan tim dari PT DGS dan pihak desa. Dan saya sangat setuju untuk dibentuk pansus dalam hal ini,” tandas Rifai. (Sanfriawan)