Bupati Laporkan Front Aktivis Biru
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono, M.M melaporkan Front Activis Biru (From Biru) ke Polres Banyuasin, Jumat (13/4) pagi dengan Nomor laporan LPB/46/IV/Reskrim Polres Banyuasin tanggal 13 April 2018.
Laporan ini dilayangkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilontarkan Heryadi alias Duk koordinator aksi dan Korlap Davit Satria saat menggelar aksi demo di Kantor Kejari dan Pemkab Banyuasin, Kamis (12/4) kemarin.
Dimana dalam aksinya, Heryadi dengan lantang menyebut bahwa bantuan CSR SKK Migas beserta sejumlah perusahaan berupa 9 ekor sapi dan kandang digunakan untuk kepentingan pribadi Supriono sebagai Bupati Banyuasin, dimana sebagai bukti kandang dan sapi berada di lahan milik pribadi orang nomor satu di Kabupaten Banyuasin tersebut.
Laporan Bupati Supriono diterima Kanit SPKT Shift B Ipda Tri Deswiyadi SH dan proses BAP dilakukan Kanit Pidum Iptu Gali beserta anggota. "Iya, hari ini pak Bupati Supriono telah melapor ke Polres Banyuasin terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilontarkan Front Activis Biru (From Biru), "kata Kadis Kominfo Banyuasin Erwin Ibrahim.
Saat ini terangnya, Bupati Supriono tengah di BAP oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Banyuasin. " Tadi pagi sudah di BAP, namun karena mau Sholat jumat, maka siang ini dilanjutkan lagi, "jelasnya.
Dikatakan Erwin, pernyataan yang disampaikan Front Activis Biru (From Biru) jelas-jelas sebuah fitnah yang tanpa didukung alat bukti yang jelas. "Ini fitnah dan pencemaran nama baik Pak Supriono selaku Bupati Banyuasin, "tegas dia.
Menurut Erwin, bantuan CSR berupa 1 (satu) unit bangunan fasilitas kandang sapi dan ternak sapi sebanyak 9 (sembilan) ekor dari SKK-Migas/PT. Medco tersebut dibangun diatas tanah milik Pemda Kabupaten Banyuasin seluas 45.160 M2 yang tercatat pada Simda Barang Disnakertrans Kabupaten Banyuasin. "Lahan itu pengadaan tahun 2007, peruntukannya untuk Balai Latihan Kerja (BLK), "ujar dia.
Lebih jauh dikatakan Erwin, bahwa bantuan fasilitas kandang sapi dan ternak sapi CSR tersebut diterima oleh Ir. S.A. Supriono, MM selaku Bupati Banyuasin mewakili Pemda Banyuasin dari Lembaga/Perusahaan Pemberi bantuan CSR.
Dan selanjutnya bantuan diserahkan oleh Bupati Banyuasin kepada Kelompok Tani Karya Tani Desa Muara Sugih Kecamatan Tanjung Lago dan diterima oleh sdr. Asnawi Selaku ketua Kelompok Tani Karya Tani.
"Bantuan ini untuk dipelihara dan dikembangbiakkan lebih lanjut guna kemasalahatan seluruh anggota kelompok tani dan masyarakat desa Muara Sugih, "tegasnya sembari menambahkan bahwa tidak ada sapi bantuan tersebut di tarik dan diletakkan ke tanah pribadi pak Bupati Supriono.
"Kondisi sapi dan kandang masih berada dilokasi seperti awal penyerahan, "lanjut Kadis termuda di jajaran Pemkab Banyuasin ini.
Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Sayta, S.IK, M.H membenarkan adanya laporan Bupati Banyuasin.
"Iya laporan sudah kita terima dan saat ini Unit Pidum tengah melalukan BAP terhadap pelapor dan saksi pelapor, "ucap dia.
Laporan tersebut kata dia, terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Banyuasin. " Kasus ini masih kita proses, untuk sementara terkait pasal 310 ayat 1 dan atau pasal 311, "ungkap dia. (Adam)