Akibat Ulahnya Sendiri Terpaksa Berurusan dengan Polisi
Menurut informasi yang didapat Kabarakyatsumsel.com Kedua nya ditangkap Jajaran Polsek Sekayu setelah korban Febriadi melapor kepolsek sekayu dengan nomor: LP/B-52/ IV/ 2018/Sumsel/Muba/ sek Sky tanggal 14 April 2018.peristiwa bermula ketika korban sedang berada diterminal randik pada tanggal 12 April 2018,kedua pelaku meminjam sepeda motor milik korban, sampai korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek belum juga dikembalikan.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu Akp Hidayat amin menerangkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban Febriadi dengan laporan Polisi nomor: LP/B-52/ IV/ 2018/Sumsel/Muba/ sek Sky tanggal 14 April 2018.
Berdasarkan laporan tersebut, kita langsung lakukan penyelidikan dan diketahui kedua pelaku sedang berada di terminal randik. sekira pukul 22.00 wib sabtu 14 April 2018 yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayu IPDA Hermanto melakukan penggrebekan dan penangkapan kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, kedua pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polsek guna proses penyidikan lebih lanju.(rdi)