Rekrutmen Karyawan Pertamina EP Tak Akomodasi Warga Lokal Prabumulih Ada Apa?
PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.com– Pertamina EP Asset dua menganggap wajar jika masyarakat sekitarnya ingin bekerja di BUMN tersebut. Bahkan Pertamina tidak menutup kran lapangan kerja non skill, jika memang perusahaan membuka kesempatan tersebut. Hal itu disampaikan Assistent Goverment and PR PT Pertamina EP Asset II, M Gustaf Akib beberapa waktu lalu.“Terkait warga sekitar atau putra daerah yang menuntut ingin bekerja di Pertamina EP Asset II, kami kan sudah jelas terkait rekrutmen dan sudah ada websitenya. Tetapi, jika warga sekitar ingin bekerja di Pertamina, itu sangat wajar. Hanya saja untuk rekrutmen, itu harus melalui website,” jelasnya dan menambahkan jika untuk permintaan pekerjaan non skill adalah hal wajar.
“Itu (non skill) sifatnya temporer (sementara). Jadi, jika pekerjaannya sudah selesai, ya sudah,” jelasnya singkat.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Prabumulih, H Zulkifli AB SE MM mengatakan jika lowongan kerja di Pertamina adalah kesempatan untuk bersaing. Itu artinya semua orang yang memiliki kemampuan (skill).
“Malah, pada penerimaan karyawan di 2017, Pertamina malah berkoordinasi dengan Disnaker. Malah, Pertamina memprioritaskan putra daerah ke dalam ring satu (jabatan penting) perusahaan. Tetapi itu melewati tes, artinya harus bersaing,” tegasnya saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (8/3).
Jadi lanjut Zulkifli, bagi masyarakat Prabumulih yang merasa mampu dan memiliki skill, disilahkan untuk bersaing. Mengenai kebijakan bahwa Pertamina menerima warga sekitar untuk pekerjaan non skill, itu adalah wewenang perusahaan terkait.
“Jika Pertamina bisa mengakomodir warga sekitar untuk pekerjaan non skill, kami rasa itu hal yang bagus. Pada prinsipnya, kami berharap masyarakat Prabumulih bisa bekerja sesuai dengan kemampuannya, itu saja. dan, kami sangat berterima kasih jika Pertamina maupun perusahaan lain bisa mengakomodir itu,” ujarnya.
Mengenai kontrak yang diberikan pihak perusahaan terhadap pekerja non skill, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menentukan durasi kontrak. “Itu kebijakan masing-masing perusahaan, dan kami tidak bisa melindungi itu. Karena pada dasarnya kami hanya memfasilitasi antara pencari kerja dan penyedia lapangan kerja,” kilahnya.
Jika ada perusahaan yang sama sekali tidak mempekerjakan masyarakat sekitar atau putra daerah, mungkin saja penerimaan yang dilakukan itu terpusat. “Idealnya memang begitu (rekrut waga sekitar dan putra daerah). seharusnya mereka merekrut masyarakat sekitar untuk menjadi security atau yang lainnya, supaya perusahaan juga aman (beroperasi), ujarnya.
Jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji dan tunjangan karyawan sesuai dengan kontraknya, maka lanjut Zulkifli, pihaknya akan memediasi kedua belah pihak yang berselisih. “Jika belum menemui titik terang, maka hal itu akan dibawa ke pengadilan hubungan industrial yang akan menyelesaikan perselisihan kedua belah pihak,” pungkasnya. (*)