Rampas HP Berurusan dengan Polisi
PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.com -- RS (17), warga Simpang 3 Gunung Kemala, kelurahan Patih galung kecamatan Prabumulih barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat ulahnya merampas Handphone milik NA (11) warga jalan RA. Kartini Rt. 23 Rt. 04 kelurahan Sukajadi Kota Prabumulih.Berdasarkan kronologis kejadian, Pelaku bersama temannya (DPO), mengambil paksa hp merk Vivo yang sedang dimainkan korban saat duduk di pelataran tribun depan SD negeri 15 Prabujaya, korban menjerit minta tolong sementara pelaku dan temanya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibatnya korban mengalami kerugian 1.500.000 juta Rupiah.
Karena kejadian tersebut, Ayah Korban, Nasrul febriansyah (42) langsung melaporkan peristiwa itu ke polsek Prabumulih timur dengan Laporan No : Lp/B/72/III/2018 /Sumsel/Pbm/sek Pbm Tmr, tgl 20 Maret 2018.
Setelah melakukan lidik dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Gabungan TimSus Gurita Polsek Prabumulih timur dan Polres Prabumulih langsung bergerak menuju salah satu bedeng kontrakan di daerah komplek penjara kelurahan Prabujaya.
Tanpa ada perlawanan pelaku berhasil di amankan petugas, selanjunya pelaku dibawa ke polsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka Polisi Juga menyita barang bukti berupa 1 buah heandphone merk vivo warna gold dan 1 unit motor Suzuki FU 150 cc warna hitam.
Kapolsek Prabumulih timur, AKP Hernando SH membenarkan jika pihaknya melakukan ungkap kasus curas, sebagai tersangka yakni pemuda berinisial RS 17 warga simpang 3 Gunung Kemala, kelurahan Patih galung kecamatan Prabumulih barat.
"Anggota kita telah mengamankan pemuda berinisial RS 17 di salah satu bedeng kontrakan di daerah komplek penjara kelurahan Prabujaya. Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," Ujar AKP Hernando.(*)