PULUHAN PERSONIL POLRES BANYUASIN AMANKAN RAPAT EVALUASI PELAKSANAAN KAMPANYE DI KPUD BANYIASIN
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuasin menggelar rapat evaluasi pelaksanaan kampanye dan musyawarah kesepakatan kegiatan di malam hari dan jumlah posko kemenangan. Kamis (29/03) pukul 11.00 WIB.
Rapat tersebut bertempat di Aula KPUD Banyuasin yang langsung dipimpin dan dibuka oleh ketua KPUD Banyuasin Dahri, M.Pdi serta turut dihadiri Anggota Komisioner KPUD Banyuasin, Pabung Banyuasin Mayor Czi. Agus, Kabag Ops Polres Banyuasin Kompol Harris Batara, S.Ik, Kasat Intelkam AKP Eddy Putra Jaya, M.Pd, Ketua Panwaslu Banyuasin Iswadi, S.Pd beserta Anggota Panwaslu, Kabag Politik Kesbangpol Arfai, masing- masing Timses Paslon.
Ketua KPUD Banyuasin Dahri, M.Pdi saat membuka rapat tersebut menyampaikan bahwa pada rapat ini yang akan dibahas bersama yaitu waktu kampaye pada malam hari, kampanye pada waktu buka puasa dan shalat tarawih di bulan ramadhan serta jumlah posko tim pemenangan dan jumlah alat peraga kampanye.
"Kampanye dialogis dapat dilakukan pada malam hari selama masa kampanye, tetapi tempat pelaksanaan bukan ditempat yang dilarang dalam undang - undang dan waktu maksimal pukul 23.00 WIB," kata dia.
Dia juga menjelaskan, Buka puasa bersama dapat dilakukan Paslon atau Tim selama masa kampanye di bulan Ramadhan tetapi tidak dilakukan ditempat yang dilarang dalam melakukan kampanye sesuai peraturan, dengan zona yang telah ditetapkan KPU Banyuasin.
Selanjutnya terang dia, Sholat tarawih dan witir yang dilakukan ditempat ibadah boleh diikuti oleh Paslon atau Tim, tetapi Paslon dan Tim dilarang kampanye dan membawa simbol - simbol pencalonan.
"Jumlah posko maksimal per-Desa, per Kecamatan, dan Kabupaten.
Pembentukan Posko pemenangan dapat dilakukan masing - masing posko untuk tiap tingkatan Desa 5, Kec 3 dan Kab 1 dengan melaporkan secara tertulis keberadaan posko pemenangan disetiap tingkatan," ujar dia..
Dia juga mengatakan bahwa, Setiap posko dapat dipasang masing - masing alat peraga kampanye dan bahan kampanye tetapi jumlah dan ukuranya sesuai dengan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Banyuasi."Dan Pada masa tenang masing - masing Paslon wajib membersihkan semua alat peraga kampanye," tandasnya..
Selama rapat berlangsung diamankan oleh puluhan Personil Polres Banyuasin baik secara tertutup maupun secara terbuka. (Adam)