Pilkada, Banyak ASN Banyuasin Tak Netral
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menggelar kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada stekholder pemilihan kepala daerah tahun 2018 yang di gelar di alun - alun Taman Kota Pangkalan Balai. Senin (12/03).
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan mencegah pelanggaran secara masif pilkada serentak 2018 di Provinsi Sumatera Selatan. Dalam hal ini Panwaslu Kabupaten Banyuasin menjadi tempat pertama pelaksanaan sosisasi partisipatif dan akan di lanjutkan ke 16 Kabupaten Kota lainnya.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan beserta komisioner, Ketua Panwaslu Banyuasin Iswadi S.Pd beserta Komisioner, Bupati Banyuasin dalam hal ini yang diwakili Kepala Kebang Pol dan BPBD Banyuasin Drs. Indra Hadi M.Si, kapolres Banyuasin yang diwakili Kabag Ops Kompol Haris Bhatara, Kejari Banyuasin, KPU Banyuasin Salinan S.Sos dan Ida Royani, perwakilan para calon, perwakilan Parpol dan mahasiswa serta tamu undangan lainnya.
Diksempatan itu Ketua Panwaslu Banyuasin Iswadi S.Pd dalam sambutannya menuturkan, bahwa
Sosialisasi ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab Bawaslu dan Panwaslu agar berjalan jujur adil dan damai. "Di harapkan terpilihnya Bupati sesuai keinginan rakyat oleh karena itu perencanaan semua pihak tentu perlu bersinergi," kata dia.
Iswadi juga menghimbau agar ASN selalu untuk menjaga netralitasnya dan jagan sampai terlibat ikut berpolitik," Kalau nanti ada ASN yang terlibat ikut berpolitik jelas kami dari Panwaslu akan menindak dengan tegas," ucap dia.
Kepala Kesbang Pol dan BPBD Banyuasin Indra Hadi mengatakan upaya yang dilakukan Pemkab Banyuasin telah memberikan edaran dan mengingatkan setiap kegiatan Pemkab Banyuasin tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/beraflliasi dengan partai politik. Apabila terbukti pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi moral maupun sanksi adminitrasi hingga pemecatan,"tegasnya.
Sementara itu Ketua Devisi Pencegahan dan hubungan antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel Junaidi dalam penyampaiannya kalau pihak dari Bawaslu tidak pandang bulu dalam mengawasi Pemilu dan jika ditemukan pelanggaran akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seperti di Kabupaten Banyuasin ujar dia, paling banyak laporan masyarakat nasuk ke Bawaslu Sumsel bahwa ASN tidak netral karena diduga melakukan keberpihakan dengan kandidat Paslon.
"Dengan adanya laporan ini, maka kami akan tindaklanjuti dengan pihak yang terkait dalam hal ini KASN,"ujar Junaidi selaku Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumsel kepada wartawan, saat ditemui usai acara sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan tahapan Kampanye Stekholder pada Pilkada di alun-alun Kota Pangkalan Balai, kemarin.
Dikatakan dia, Banyaknya laporan yang masuk di Bawaslu Sumsel tersebut, tak ayal berimbas terhadap kinerja Panwaslu Banyuasin yang dianggap lemah dalam penindakan pelanggaran. Oleh sebab itu, ia dengan lantang menegaskan bahwa telah memberikan peringatan tertulis kepada Panwaslu Banyuasin."Panwaslu Banyuasin dapat pembinaan dan diberikan peringatan tertulis karena banyak laporan masyarakat, LSM dan media massa, terkait laporan ASN,"tegasnya.
Untuk pelanggaran APK kata dia, sejauh ini ia menyebut masih dipegang Kota Palembang. Padahal, pihaknya telah melakukan penertiban APK belum lama ini, namun oleh Paslon dipasang baru lagi. "Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban APK tersebut, hingga pada hari H pencoblosan Pilkada serentak tanggal 27 Juni 2018 nanti,"tukasnya.(Adam)