Pada Rapat Pleno Terbuka KPU Banyuasin, Panwaslu Persoalkan Proses Pencoklitan
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula Kantor KPU Kabupaten Banyuasin, Jumat (16/03), Pukul 10.00 WIB, Panwaslu mempersoalkan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh KPU yang dimulai 20 Januari-18 Februari lalu.
Panwaslu menilai selain masih ada petugas PPDP yang kurang paham cara melakukan Coklit, PPDP dan PPS belum mengerti tata cara mengisi fomulir hasil Coklit
Hal ini terungkap saat KPU Banyuasin menetapkan hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 561.582 berdasarkan Coklit di 19 Kecamatan. Sedangkan Daftar Pemilih yang sudah terdata, tapi belum terdaftar di DPS termasuk didalam pemilih pemula dan belum memiliki KTP-e sebanyak 37.209.
Panwaslu Banyuasin yang diwakili staf Sekratrat Panwaslu Banyuasin Syahrul Haromi dengan lantang mempersoalkan proses Coklit yang dilakukan KPU yang dimulai l 20 Januari-18 Februari lalu. Menurut dia, seluruh kecamatan kekurangan stiker Coklit dirumah, tapi dikemudian harinya kekurangan itu sudah ditambah lagi.
“Masih ada petugas PPDP yang kekurangan memahami cara melakukan Coklit itu terjadi didua daerah perairan yakni Kecamatan BA II dan Tungkal Ilir. Selanjutnya, PPDP dan PPS belum mengerti tata cara mengisi fomulir hasil Coklit sehingga tidak singkron dengan hasil Coklit tersebut,”beber dia dihadapan perwakilan lima Paslon yang hadir.
Ia juga masalahkan PPDP yang ada didaerah perkotaan seperti Banyuasin III dan Talang Kelapa, karena banyak ditemukan petugas PPDP tidak mendatangi rumah warga, termasuk rumah komisioner Panwaslu Banyuasin yang ada di Kota Pangkalan Balai.
“Sebab ketiga komisioner tidak merasa didata oleh PPDP tersebut, akan tetapi stiker Coklit sudah ditempeli dirumahnya. Jadi, kenapa sampai itu terjadi,”ungkapnya.
Panwaslu juga menemukan masih banyak masyarakat yang belum didata. “Untuk itu kami meminta kepada KPU Banyuasin dan jajarannya melakukan proses pemuktahiran DPTselanjutnya lebih teliti dan cermat, agar menjadi DPT yang valid dan akurat,”pintanya.
Rapat pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Banyuasin Dahri dan lengkap dengan komisioner lainnya, menanggapi bahwa kalau ada masalah artinya membuktikan bahwa jajaran KPU telah bekerja, dan Panwaslu mengawasi kinerja dari tingkat TPS dan PPDP. Kondisi itu, kata Dahri, harap dimaklumi. Karena dari jumlah 1815 PPDP, latar belakang pendidikan yang berbeda-beda.
“Kami akui memang masih banyak kekurangan masalah coklit. Namun kami telah melakukan monitoring kebawah dan inventaris masalah, semua itu sudah diatasi. Mungkin dengan tekanan waktu yang singkat harus diselesaikan,”katanya.
Ia juga membantah, kalau PPDP tidak paham dengan tata cara pengisian formulir Coklit. Karena pihaknya selama proses Ciklit didampingi PPK dan PPS, yang mana mereka selama ini telah diberikan Bimtek.
“Kami tidak ada menemukan pertanyaan Panwaslu yang meminta PPK secara langsung dan berjenjang adanya temuan tersebut. Kalau memang ada, pasti kami selesaikan pada saat itu juga,”timpal Salinan, Komisioner lainnya. (Adam)