Nasib Honorer K-2 Masih Belum Jelas
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com - Nasib guru Honorer Kategori Dua (K2) Kabupaten Banyuasin belum ada kepastian kapan diakomodir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataukah harus mengikuti tahapan tes kembali. Ketidakpastian terungkap setelah Harian Banyuasin berbincang dengan Koordinator Forum Komiunikasi Honorer K2 Wasgito.
Wasgito meminta, agar pemerintah bisa memikirkan nasib para honorer K-2 atau pemerintah bisa memikirkan kesejahteraan K-2, karena mereka juga sangat besar andilnya dalam melaksanakan tugas negara untuk membangun pelajar di Indonesia menjadi cerdas. Para K-2 yang sekarang jumlahnya mencapai 600 orang lebih.
“Kita hanya meminta kepada pemerintah agar persoalan honorer K-2 diselesaikan, sehingga dapat diketahui nasib, paling tidak pemerintah memiki pemikiran untuk mensejahterakan honorer K-12, dikabupaten Banyuasin khususnya,” ujar dia saat di Disdikporapar Kabupaten Banyuasin, kemarin.
Para Honorer K-2 rata-rata dari tahun 2005, bahkan ada juga dari tahun 2000 sudah mengajar diringkat sekolah dasar, jadi jasa mereka sudah sangat banyak untuk beroparsipasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Apalagi di Banyuasin rata-rata diwilayah perairan yang paling aktif honorer, karena kekurangan guru.
Honorer K-2 yang tersisa hingga sekarang untuk guru sebanyak 511 orang, sedangkan untuk bagian teknis sebanyak 127 orang, semuanya berharap untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN. Sebab pada pengangkatan sebelumnya mereka belum termasuk dapal daftar pengangkatan PNS.
Dia juga menanyakan dalam pengkatan para honorer K-2 tahun sebelumnya, karena mereka hanya menerima pengumuman saja, sedangkan kreteria kelulusan sama sekali tidak jelas. “Kita juga menanyakan kreteria pengakatan para honor K-2 tahun sebelumnya,” tegas dia.
Dia mengaku terus berjuang untuk kepentingan rekan-rekannya yang tergabung dalam keangotaan honor K-2, sebab mereka memang ingin berharap untuk diangkat. “Entah untuk tahun 2018, apakah ada pengkatan, atau melalui tes, sebab belum ada regulas ASN yang mengatur tentang hal tersebut,” ujar dia.(Adam)