M. YUSUF : NARKOBA JANGAN SAMPAI MASUK KE SEKOLAH
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com-- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuasin terus gencar mensosialisasikan bahaya narkotika kepada sejumlah satuan pendidikan melalui koordinator wilayah kecamatan maupun petugas BNK sendiri, guna mengantisipasi jangan sampai barang haram tersebut masuk ke sekolah.
Gencarnya penyuluhan narkoba bertujuan untuk mengendalikan narkoba agar tidak beredar di lingkungan satuan pendidikan, tentunya harus mendapat dukungan positif dari masyarakat luas, serta paling utama para kepala sekolah, pendidik dan tenaga kepandidikan, termasuk warga sekolah.
“Kita terus menggencarkan penyuluhan narkoba sebagai bentuk pencehahan terhadap siswa di satuan pendidikan, mengingat narkotika sudah menyentuh level desa, sehingga para kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan wajib mengawasi anak didiknya,” ujar Ketua Harian BNNK Banyuasin Drs. HM Yusuf. MSi saat memimpin rapat koordinasi dengan badan narkotikan kecamatan Jumat, lalu.
Pada rapat tersebut, ketua BNK terus memetakan sejumlah kecamatan bakal dikunjungi oleh tim BNK Kabupaten Banyuasin, sehingga penyuluhan bahaya narkoba merata di berbagai kecamatan. “Tentunya kegiatan tersebut ditindaklanjuti oleh BNK di 19 kecamatan,” tutur dia di hadapah puluhan anggota BNK kecamatan.
Dia meminta semua kepala satuan pendidikan harus merespon dan peduli terhadap kegiatan penyuluhan narkotika dilaksanakan oleh BNNK, sebab memang sudah ada peraturan daerahnya. Bila kepala sekolah maupun pendidik dan tenaga kependidikan tidak mengindahkan peraturan tersebut maka akan kena sangsi.
“Sangsi diberikan sesuai dengan peraturan daerah, sebab yang memberikan sangsi adalah peraturan, bukan BNNK, makanya diharapkan sekolah harus ikut andil besar dalam mengawasi peserta didik, jangan sampai narkotika masuk ke sekolah,” tegas dia. Seraya mengaku yakin kepada semua BNNK kecamatan terus mencanangkan bahaya narkoba di tingkat pelajar.
Diakuinya, kepala sekolah, guru serta warga sekolah yang paling tahu tentang peserta didik di satuan pendidikan, sehingga peraturan tersebut jangan sampai diabaikan, karena untuk menghindari jangan sampai generasi muda terjerumus pada narkotika, baik di tingkat SD, SMP maupun di SMA sederajat.(Adam)