Lanjutan Pembangunan Masjid Islamic Centre OKUS Tunggu Pemenang Lelang
Muara Dua, KabaRakyatsumsel.com-Pemkab OKU Selatan akan segera lanjutkan pembangunan Masjid Islamic Centre yang sempat tertunda.Hal ini dijelaskan Sarinurohman, Kabid Cipta Karya Dinas PU OKU Selatan, beberapa beberapa pekan lalu.
"Kita berharap pembangunan ini berjalan sesuai harapan dan tepat waktu," ungkapnya. Kepada semua fihak dirinya berharap dapat membantu mengawasi jalannya pekerjaan. "Masjid ini adalah aset dan milik masyarakat," paparnya.
Pihak Pemkab OKU Selatan melalui Dinas PU menggelontorkan anggaran sebesar Rp22 Milyar untuk pekerjaan ini.
Sebelumnya pembangunan ini berjalan mulai dari tahun anggaran 2013 hingga 2015 namun terhenti karena bermasalah.
"Kesalahan bukan dari PU OKU Selatan, karen ini berdasarkan keputusan LKPP, bahwa PT Reka Konstruksi adalah perusahaan yang diblack list. Hingga PU putuskan kontrak kerja," paparnya.
Masjid Islamic Center yang akan segera dilanjutkan pembangunanya tersebut beralamat Jalan Raya Ranau Kecipung Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan. Dan juga sebagai sarana dan perasarana ibadah sekaligus pusat pengembangan pendidikan keagamaan.
"Adanya ketidakyakinan warga serta warga perantauan OKU Selatan, terjawab sudah dengan dilanjutkannya pembangunan ini. Selaku PPK kita sendiri akan turun tangan awasi langsung," tegasnya.
Terpisah Kepala Dinas PU Paisal ST menyatakan akan lanjutkan pembangunan setelah prosea lelang tender selesai.
"Kita berharap siapapun pemenangnya dapat kerjakan pembangunan dengan baik dan bertanggungjawab dan akan kita awasi langsung," jelasnya
Pada tahap pertama pekerjaan pembangunan masjid islamic center, dikerjakan PT. Alpin Karya Sumber dana ABPD Kabupaten OKU Selatan dengan nilai kontrak kurang lebih 15 Miliyar , dikatakan A.Farit Efendi, ST selaku PPK pekerjaan pada waktu itu pembangunan tahap pertama dengan PPTK Nizom.ST.
Pekerjaan Pisik hanya dapat dibayar kisaran 21 Persen terhitung dari Pagu Angaran Pekerjaan, Hal tersebut bukan tidak beralasan. Pihak rekanan tidak mampu mengerjakan pembangunan sesuai dengan kontrak pekerjaan, sehingga tim teknis melalui PPKdan PPTK saat itu memutuskan kontrak untuk tidak dilanjutkan.
Pembangunan Masjid Islamic Center dilanjut pada tahun berikutnya, dengan nilai kontrak pekerjaan kurang lebih 10 Milliyar rupiah. PPK pekerjaan pada saat itu Paisal, yang sekarang menjabat kepala dinas Pekerjaan umum dan tata ruang dengan PPTK Perli Hasan dikerjakan selesai sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan.
Sebagai PPK pekerjaan Pembangunan masjid Islamic center tahap ke tiga yang dikerjakan PT. Reka kontruksi menggunakan Angaran APBD kabupaten Oku Selatan tahun Angaran 2016 nilai kontrak kurang lebih 12 Milliyar.
Pekerjaan pun tidak bisa diselesai dikarenakan PT Reka Kontruksi selaku pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan lanjutan masjid Islamic center hanya bisa di bayar pihak pemerintah melalui keputusan bersama, berkisar 36 Persen fisik pekerjaan dari nilai pagu kontrak yang ada.
Berdasarkan keputusan LKPP pusat mengeluarkan keputusan, bahwasanya PT Reka Kontruksi sudah tercatat sebagai PT. diblacklist dalam mengerjakan pekerjaan Pembangunan disalah satu pekerjaan pemerintah daerah kabupaten Muba pada waktu tahun sebelumnya. Sangat disayangkan pada waktu pengumuman LKPP tersebut dikeluarkan setelah kontrak berjalan, sehingga PPK dan PPTK saat itu memutuskan untuk tidak melanjutkan pekerjaanya, dikarena PT tersebut sudah tercatat sebagai daftar hitam. (hanif)