KPU OKI Tetapkan DPS Pilkada Serentak 2018
KAYUAGUNG, KabaRakyatsumsel.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, bertempat di Aula KPU Kabupaten OKI menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018. Jum'at (16/03/2018).Hadir dalam Rapat Pleno tersebut perwakilan dari Polres OKI,Kepala Badan Kesbangpol OKI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ketua dan Divisi Perencanaan dan Data PPK se Kabupaten OKI, perwakilan dari masing-masing Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Perwakilan dari Partai Politik pendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI.
Ketua KPU Kabupaten OKI Dedi Irawan menyampaikan bahwa Rapat Pleno ini dilaksanakan dalam rangka Penetapan Rekapitulasi sebagai Daftar Pemilih sementara (DPS),
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan jumlah pemilih yang valid dalam pemilukada 2018,” teran Dedi.
Dedi menuturkan, bahwa penetapan DPS merupakan proses yang di butuhkan untuk sampai pada pelaksanaan pemungutan suara. Sebelum dilaksanakan rekapitulasi, sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP.
“Setelah PPK melakukan rekapitulasi hasil dari pemutakhiran data, selanjutnya KPU melakukan rekapitulasi hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) yang kita laksanakan hari ini.” tuturnya.
Lanjut Dedi, Adapun berdasarkan penyampaian hasil rekapitulasi masing-masing PPK dari 18 Kecamatan seKabupaten OKI, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilukada Serentak 2018 di Kabupaten OKI adalah berjumlah 517676 pemilih, terbagi dalam 327 Desa,Sedangkan jumlah TPS di seluruh kabupaten OKI sebanyak 1826 TPS.
“Jumlah DPS Kabupaten OKI dalam pemilukada serentak 2018 sejumlah 517676,pemilih,”
Dedi menambahkan, Hasil dari rapat pleno ini akan di bagikan ke tim paslon dan PPK serta di sampaikan ke PPS untuk di tempel di desa masin-masing agar di koreksi oleh masyarakat setempat dan bagi yang belum terdaftar bisa melapor ke PPS dengan membawa identitas yang belaku,agar di lakukan perivikasi sebelum di tetapkanya menjadi daftar pemilih tetap (DPT).tutupnya.( Sanfriawan)