News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Kades Majatra Resmi Tersangka Ditahan di Lapas III Banyuasin

Kades Majatra Resmi Tersangka Ditahan di Lapas III Banyuasin

BANYUASIN -- Kades Majatra Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Joko Waluyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pengelapan swadaya msayarakat  dalam kegiatan pembuatan lampu jalan.



Begitu dirinya resmi di tetapkan sebagai tersangka, oleh Kejari Banyuasin, dia langsung ditahan dan dititipkan di lapas kelas III Banyuasin setelah sempat diperiksa selama dua jam oleh penyidik Pidum Kejari Banyuasin, Selasa (13/03).


Kasi Pidum Kejari Banyuasin Aka Kurniawan SH mengatakan penahan Kades Majatra Joko Waluyo ini terkait kasus dugaan Penipuan dan pengelapan dana pengadaan lampu jenis cobra, dengan kerugian Rp 77 juta yang merupakan dana milik masyarakat untuk keperluan pribadi.


"Cukup bukti termasuk keterangan saksi ahli kelistrik dari Dinas Pertambangan Banyuasin. Maka dia kita tahan dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"jelas dia.

Dikatakan Aka, bahwa kasus penipuan ini merupakan limpahan dari Polres Banyuasin. Dan penyidik Ferdi bisa menyelesaikan berkasnya dalam satu tahun ini. "Jabatan Kades  untuk sementara di non aktipkan karena di bawa 4 tahun. Dan dia langsung kita tahan di titipkan dilapas kelas III Banyuasin,"tandasnya.

Jauh sebelumnya sempat terjadi aksi demo masyarakat, menuntut
Kepala Desa Majatra Primer 3 Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Joko Waluyo mundur dari jabatannya. Tuntutan itu disampaikan Ratusan Warga Desa Majatra Primer 3 saat aksi unjuk rasa di kantor Kepala Desa setempat.

Dalam orasinya warga menyampaikan ada beberapa tindakan Kades yang merugikan rakyat, yakni melakukan tindak pidana korupsi bantuan Gubernur,Mark Up pengadaan lampu jalan dan menjual tanah warga. "Kami mintak Kades mundur dari jabatannya,karena telah melakukan tindak korupsi,murk up dan menjual tanah warga,"kata Korlap Ramdani.

Diterangkan Ramdani,sejak menjabat Kades Majatta sekitar 1,5 tahun,Kades Joko dinilai telah melakukan banyak penyimpangan diantaranya yakni bantuan Gubernur sebesar Rp 33 juta. Kades juga telah melakukan mark up pengadaan lampu jalan dengan meminta uang kepada warga sebesar Rp 400.000 per Kepala Keluarga. "kades juga telah menjual tanah milik warga seluas satu hektar,"kata dia didampingi para warga.

Tidak hanya itu ujar dia,  dalam menjalankan tugasnya Kades JW dinilai sangat arogan dan tidak pernah koordinasi dengan perangkat desa lainnya dan mengambil keputusan berdasarkan keinginan sendiri. (Adam)






Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.