Ebit Disci Tersangka Penggelapan, Diamankan Polsek Tungkal Ilir
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Polsek tungkal ilir pada Jum'at (16/03) sekira pukul 00.30 WIB, telah berhasil mengungkap kasus penggelapan dengan tersangka Ebit Disci (30) yang merupakan warga Dusun II Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Tersangka Ebit Disci yang juga merupakan karyawan PT. Pos Energi Indonesia bersama 3 orang rekannya yang saat ini masih DPO, telah melakukan penggelapan dengan cara menggunakan nota BBM dan tanda tangan pemohon yang di palsukan.
Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Gunawan SH mengatkan, bahwa Kejadian penggelapan tersebut diperkirakan terjadi pada bulan Oktober 2017 sampai dengan Januari 2018, sehingga pihak PT. Pertamina Ep Ramba mengalami kerugian BBM kurang lebih sebesar 80 ton dan bila ditafsirkan dengan uang sebesar Rp. 640.000.000.
"Atas kejadian tersebut, pihak PT. Pertamina Ep Ramba yang dikuasakan kepada Sali Hidayat (40) selaku Koordinator keamanan PT Pertamuna Ep Ramba, melaporkannya ke Polsek Tungkal Ilir. Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir langsung mengejar tersangka untuk melakukan penangkapan.," ujar Kapolsek.
Dikatakan dia, bahwa Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan tersebut, pihak Polsek Tungkal Ilir dibantu oleh Polsek Lais Polres Musi Banyuasin dikarenakan keberadaan tersangka saat dilakukan penangkapan berada di wilkum Polsek Lais Polres Musi Banyuasin. "Saat dilakukan penangkapan Pelaku tidak melakukan perlawanan," jelas dia.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tungkal Ilir untuk di lanjutkan penyidikan," Ya tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Polsek Tungkal Ilir untuk dilakukan penyidikan," tandasnya. (Adam).