News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawa Sabu Pria Aceh Diamankan Polres Ogan Ilir

Bawa Sabu Pria Aceh Diamankan Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, KabaRakyatsumsel.com - Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 50 gram atau senilai RP 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah). Barang bukti ini dimanakah pihak kepolisian dari tangan Nurizal Fahmi 30 tahun warga Dusun Paya Uleu Desa Ladang Baro Kecamatan  Julok Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering membawa Narkoba jenis Shabu mendapatkan informasi dari warga tersebut. Pihak kepolisian enggan kehilangan buruannya  langsung melakukan penyelidikan dirumah saudara J (DPO) di salah satu desa di Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. 

Pada saat pelaku berada di TKP Pihak Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket berada dalam timbunan pasir di rumah Saudara J di  Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. 

Kapolres Ogan Ilir saat pers rilis Rabu (21/3/2018) mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan  Pada hari Jumat 16/3/2018 sekira pukul 21.30 Wib, penangkapan terhadap tersangka karena diduga telah  mengimport, menyalurkan, memiliki, menyimpan dan menjual yang diduga Narkotika jenis shabu,"terang kapolres AKBP Ghazali Ahmad di ruang press room kapolres Ogan Ilir.

Masih dikatakan Ghazali dari pengakuan tersangka dia menjelaskan bahwa BB tersebut diambilnya dari saudara  S (DPO) yang berada di Kota Kuala Lumpur Negara Malaysia seharga RM. 7.000,-(tujuh ribu ringgit malaysia)_ atau setara nilai Rp. 21.000.00,(dua puluh satu juta rupiah) Yang mana tersangka membawa BB tersebut dengan menggunakan Kapal Ferry menuju ke Kota Batam, selanjutnya tersangka  membawanya menuju Kota Palembang menggunakan pesawat, dilanjutkan menuju ke Kabupaten  Ogan Ilir dijemput oleh  J menggunakan sepeda motor menuju desanya,"tegas kapolres 

"Dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket yg diduga narkotika jenis Sabu seberat 50 gram seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) buah passport,  1 (satu) buah Handphone nokia warna putih, 2 (dua) buah pirek dan 1 (satu) bal plastik bening, sedangkan Pelaku dikenakan pasal UU No. 35 tahun 2009 pasal 112 (2) jo pasal 113 (2) jo pasal 114 (2) dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara"turup AKBP Ghazali ahmad (her)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.