Gelapkan Uang PT SNS Rahmat Hidayat Berurusan dengan Polisi
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Karena uanglah terkadang sering membutakan mata hati seseorang. Seperti halnya yang dilakukan Rahmat Hidayat Bin Suryim (26) yang merupakan warga Jalan Pahlawan I No. 043 - 370 RT. 04 RW. 02 Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Kota Madiya Palembang.
Rahmat adalah salah seorang yang bekerja sebagai karyawan PT. Sinar Niaga Sejahtera Betung yang beralamatkan di Jalan lintas Palembang -- jambi Desa Sedompo KM 70 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Selaku karyawan PT. Tersebut, yang bersangkutan terpaksa harus berurusan dengan hukum paslnya, tersangka telah terbukti telah menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja itu senilai Rp. 191.005.500.
Tidak hanya itu tersangka Rahmat juga menggelapkan setoran dari nasabah PT SNS cabang Betung dari tanggal 12 febuary 2018 sampai dengan tanggal 03 maret 2018 senilai Rp. 119.705.230.
Kapolsek Betung AKP Nazirudin SH.M.Si mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (03/03) 2017 sekira jam 09.00 WIB di PT. Sinar Niaga Sejahtera Betung yang beralamatkan di Jalan lintas Palembang -- jambi Desa Sedompo KM 70 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Menurut Kapolsek bahwa, perbuatan tersebut dilakukan tersangka Rahmat Hidayat dengan cara mengambil uang dalam berankas milik PT SNS cabang Betung sebanyak Rp . 191.005.500 ,- menggunakan kunci brankas PT SNS cabang Betung dan kemudian pelaku menggelapkan setoran dari nasabah PT SNS cabang Betung dari tanggal 12 febuary 2018 sampai dengan tanggal 03 maret 2018 senilai Rp. 119.705.230.
"Sehubungan dengan kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 310.710.730 ,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Betung " ujar Kapolsek pada media ini Minggu (11/03)
Dikatakan Kapolsek, berdasarkan laporan dari pihak perusahaan tersebut, akhirnya pada Jum'at (09/03) 2018 jam 19.00 WIB, tersangka Rahmat Hidayat berhsil diamankan Jajaran Polsek Betung berikut barang bukti berupa Surat berita acara uang PT. Sinar Niaga Sejahtera Betung yang telah digelapakan, Fhoto copy surat pengangkatan karyawan dan Fhoto copy slip gaji an Rahmat Hidayat.
" Saat ini ersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Betung untuk dilakukan pemeriksaan dan tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (Adam).