Antisipasi Kemacamatan, Laka Lantas dan Balap Liar, Jajaran Sat Lantas Polres Banyuasin Gelar Blue Light Parol
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com-- Jajaran Sat Lantas Polres Banyuasin pada Sabtu (17/03) yang dimulai dari pukul 19.00 WIB melaksanakan giat Blue Light Patrol (BLP) dan Patroli Malam guna Antisipasi kemacetan maupun Balap liar pada malam libur.
Selain itu giat tersebut untuk mencegah terjadinya lakalantas yang dilaksanakan pada beberapa titik, yaitu : Kota Pangkalan Balai, Kec. Banyuasin III, Jalan Lintas Palembang - Kayu Agung, Sungai Pinang, Kec. Banyuasin I, Gerbang Batas kota KM. 12, Kec. Talang Kelapa.
"Selanjutnya di Simpang Talang Keramat, Kec. Talang Kelapa, Desa Musi Pait, Kec. Sembawa, Desa Bukit s/d Kel. Betung, Kec. Betung serta
Jalan Lintas Palembang TAA, Kec. Tanjung Lago," ujar Kpolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Sukiman SH.
Dikatakan dia bahwa, Patroli ini untuk mencegah dan mempersempit ruang gerak kemungkinan adanya trek trekan ataupun adanya potensi laka lantas. Karena malam hari terutama saat malam Minggu, (Libur) ditemukan gerombolan pemuda bermotor yang melakukan kegiatan trek-trekan.
"Jka ditemukan trek-trekan atau balap liar maka akan langsung diamankan petugas. Jika ada unsur pidana Polisi tanpa segan akan tindak tegas pelaku," tegas dia.
Menurut dia berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Penindakan tegas terhadap pelaku balapan liar di jalan raya, dilakukan dengan menerapkan Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU LLAJ, tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dipidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta
"Jika ada warga yang ingin melaporkan ada trek-trekan atau balap liar maupun kecelakaan pada malam hari silakan laporkan kepada petugas dan tim akan menerima laporan tersebut dan melanjutkan ke tim Blue Light Patrol," tukasnya. (Adam)
Menurut dia berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Penindakan tegas terhadap pelaku balapan liar di jalan raya, dilakukan dengan menerapkan Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU LLAJ, tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dipidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta
"Jika ada warga yang ingin melaporkan ada trek-trekan atau balap liar maupun kecelakaan pada malam hari silakan laporkan kepada petugas dan tim akan menerima laporan tersebut dan melanjutkan ke tim Blue Light Patrol," tukasnya. (Adam)