News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Ahmad Yani Diberhentikan sebagai Anggota DPRD Ogan Ilir

Ahmad Yani Diberhentikan sebagai Anggota DPRD Ogan Ilir

OGAN ILIR, Kabarakyatsumsel.com Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) Arhandi Tabrani, SE mengumumkan tentang pemberhentian Drs. Ahmad Yani dari keanggotaan DPRD OI periode 2014-2019, pada sidang  paripurna DPRD OI Tahun sidang 2018, berlangsung Rabu (28/3/18) di gedung paripurna DPRD OI. 


Tambah Arhandi, pengumuman yang diumumkan ini sesuai hasil rapat anggota  Badan Kehormatan DPRD OI, karena yang bersangkutan telah melanggar aturan dan undang undang yang berlaku, antara lain ketentuan tersebut yaitu karena tidak dapat bertugas selama tiga bulan berturut turut. 


Tidak hanya itu, juga tidak mengikuti rapat paripurna  selama enam kali, karena telah melanggar kode etik dapat di berhentikan. Dengan ini terhitung tanggal 28/3/18 badan kehormatan  mengumumkan pemberhentian Drs. H.Ahmad Yani dari Keanggotaan DPRD OI. 


Sementara itu Ahmad Syafei selaku pimpinan sidang mengatakan, laporan dari pihak BK akan ditindak lanjuti dan dilaporkan ke pemerintah propinsi Sumsel. (her)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.