News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tujuh Bulan DPO, Pelaku Pemcuri Buah Kelapa Sawit PTPN VII Berhasil Diringkus Polsek Betung

Tujuh Bulan DPO, Pelaku Pemcuri Buah Kelapa Sawit PTPN VII Berhasil Diringkus Polsek Betung

BANYUASIN, KBRS -- Polsek Betung kini berhasil mengamankan seorang DPO yaitu Samurai alias Murai Bin Mahadam (45)  tersangka pelaku pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan milik PTPN VII Betung Blok 300 Desa Suka Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. 

Tersangka Samurai alias Murai yang merupakan warga komplek Afd II Dusun II RT.08 RW. 03 Desa Suka Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Betung AKP Zulfikar SH mengatakan bahwa kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (19/06) 2016 sekira jam 18.10 WIB yang dilakukan tersangka Samurai bersama 4 orang rekannya yaitu Susanto alias Centong Bin Sutoro yang sudah duluan tertangkap dan berkasnya sudah P21 dan sementara rekannya yang lain Medi, Gimin dan Acan belum tertangkap (Buron)

Dikatakan Kapolsek Zulfikar bahwa tersangka dengan cara mengambil buah kelapa sawit yang masih berada di pohon dengan mengunakan alat dodos lalu membawa buah sawit tersebut menggunakan 1 (unit) mobil dump Truk warna merah merk toyota Dina Nopol BG 8580 AI 

"Dan pada saat pelaku membawa buah sawit hasil curian tersebut terliahat oleh pihak keamanan PTPN VII unit Betung sehingga para pelaku melarikan diri, atas kejadian tersebut korban PTPN VII mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)," kata Kapolsek Zulfikar saat dimintai confirmasinya. Kamis (01/02).

Saat ini barang bukti (BB) yang telah diamankan, kata dia, yaitu 1 (satu) buah mobil Dump Truk warna merah merk Toyota Dyna Nopol BG 8580 AI.
- 200 (dua ratus) , Tandan Buah Kelapa Sawit / 2500 Kilogram
"Barang bukti (BB) disita dalam perkara lain,: tandasnya. (Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.