Terlibat Cinta Segitiga, Oknum DPRD Prabumulih Dipolisikan
PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.com- Terlibat cinta segitiga dan dikabarkan telah menikah sirih, Oknum anggota DPRD Prabumulih berinisial "H" dilaporkan ke Polda Sumsel siang tadi, Selasa (06/02/2018). Oknum anggota DPRD berinisial H ini dilaporkan oleh Dasril Irawadi (44) warga perum Ardha jln Bukit Lebar Kelurahan Maja Sari Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.Dasril didampingi pengacaranya Taufiq Darsono SH, MH, kepada wartawan mengungkapkan terpaksa harus melaporkan kasus perbuatan zinah yang dilakukan oleh H bersama "E" (isteri Dasril-red) karna tidak tahan lagi dengan perilaku keduanya yang seolah tidak memiliki norma agama.
"Sebenarnya kejadian (perbuatan zinah-red) ini sudah sejak 2017 lalu. Kita masih berupaya untuk baikan mengingat anak-anak sudah beranjak dewasa. Meski sakit hati namun terus kita coba untuk bicara baik-baik agar keluarga ini bisa dipertahankan. Namun upaya tersebut mendapat kebuntuan. Dimana sang mertua yang sejatinya menjadi penengah justru mendukung anaknya bersama oknum anggota DPRD Prabumulih tersebut" ujar Dasril.
Berdasarkan laporan pengaduan No : LP/B/107/2018/SPKT tanggal 6 Februari 2018 itu melaporkan tindak pidana Nikah tanpa izin dan Zinah pasal 279 KUHP dan 284 KUHP.
Dalam laporan tersebut tertulis kejadian perzinahan terjadi di Perum Sri Mulya blok AC 12 Sekojo Palembang pada tanggal 15 September 2017.
Dasril menjelaskan pada tanggal tersebut E dan H melangsungkan pernikahan sirih. Sementara E masih berstatus sebagai isterinya. "Di tanggal tersebut keduanya melangsungkan pernikahan dibawah tangan, sementara hingga saat ini status E masih isteri saya dan hingga saat ini belum pernah meminta persetujuan nikah dengan saya" ujar Dasril.
Hal ini pula yang membuat Dasril merasa kecewa dan terpaksa harus melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel