Seluruh Kader Demokrat Banyuasin Dukung Laporkan Kuasa Hukum Setnov Ke Bareskrim Polri
BANYUASIN, KBRS -- Telah diberitakan oleh media massa bahwa penasehat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyebut proyek pengadaan e-KTP merupakan milik pemerintah pemenang Pemilu 2009. Dia beralasan, pengadaan e-KTP merupakan proyek pemerintah yang ketika itu dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Yang kita mau coba fokus itu bahwa program (e-KTP) ini adalah program pemerintah, ya kan? Nah, pemerintah yang memenangkan Pemilu (2009) itu," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Terkait dengan pernyataan penasehat Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) tersebut akhirnya dilaporkan oleh DPP Demokrat ke Bareskrim Mabes Polri mengenai nama mantan Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) diseret dalam lingkaran korupsi Elektronik (E-KTP).
Menyikapi hal tersebut, Pengurus DPC Demokrat Banyuasin langsung menggelar rapat Internal sekaligus menggelar jumpa pers dengan seluruh awak media. Dalam jumpa persnya Ketua dan seluruh pengurus DPC, PAC dan seluruh pengurus Ranting Demokrat Banyuasin menyatakan sikap akan tetap solid dan akan selalu memberikan suport kepada SBY
Rapat dan sekaligus jumpa pers dengan awak media tersebut digelar di Kantor DPC Demokrat Banyuasin Jalan Palembang- Betung Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Selasa (06/02).
Dalam jumpa persnya Ketua DPC Demokrat Banyuasin, KH Ali Mahmudi sekaligus anggota DPRD Banyuasin dan Darul Qoetny dari F Demokrat didampingi seluruh kepengurusan secara tegas mengatakan bahwa pihanya akan tetap solid dan mendukung Divisi Advokasi DPP Demokrat melaporkan fitnah yang dilakukan oleh Firman salah satu pengacara Setnov.
"Kami seluruh pengurus DPC, PAC sampai keseluruh ranting Demokrat mendukung langkah-langkah DPP Demokrat dalam kasus ini, melaporkan pihak pengacara Setnov," ujar Ali Mahmud dalam jumpa persnya dihadapan awak media.
Sementara itu Darul Qutni anggota DPRD dari Fraksi Demokrat sekaligus sebagai bendahara DPC Demokrat Banyuasin dengan lantang menegaskan, bahwa SBY tidak pernah terlibat dalam kasus E-KTP seperti yang dituduhkan oleh pengacaranya Setya Novanto tersebut.
Darul Qutni juga mengatakan, bahwa seluruh pengurus Parpol Demokrat Banyuasin akan tetap solid dan mendukung setiap langkah dan instruksi dari DPP. "Kami akan selalu mengawal pimpinan kami karena kami yakin, pimpinan kami tidak terlibatndalam kasus E-KTP," tegas Darul Qutni.
Pernyataan Firman yang juga sebagai pengurus DPC Demokrat Banyuasin mengungkapkan terkait dengan isu miring yang menyinggung SBY dan Demokrat terlibat dalam lingkaran E - KTP membantah dengan keras bahwa itu tidak bear.
Dikatakannya bahwa seorang pengacara tidak berhak membuat pernyataan atau tindakan fitnah seperti itu, makanya sudah sepantasnya pengacara Setnov dilaporkan ke Mabes Polri karena menyalahi kode etik advokat.
Pernyataanya hanya membuat fitnah saja, dan sekaligus menyinggung perasaan. Bagaimana bisa di terima seandainya fitnah itu dituduhkan ke DPC Demokrat, maka secara organisasi sudah jelas pihak kami dari Demokrat akan menempuh langkah hukum juga," ucapnya.
Menurut Firman, Ibarat keluarga, kalau ada anak yang sakit secara otomatis bapak juga akan merasakan sakit dan selaku orang tua ikut berusaha membawa ke rumah sakit, begitu juga sebaliknya dengan kejadian pimpinan kami SBY.
"Tindakan kami ini spontan saja, segenap pengurus DPC Demokrat ikut mendukung tindakan DPP melaporkan pengacara Setnov, yang menyerang pimpinan kami," Ujar dia. (Adam).