Polsek Talang Kelapa Berhasil Ungkap Kasus Pencurian
BANYUASIN.KBRS –Jajaran Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian yang selama ini sangat meresahkan warga masyarakat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Ada tiga pelaku yang diamankan yakni Tutur Wijaya alias tutur (28), yang merupakan warga Jalan Kantor Lurah Sukomoro, RS Griya Sukomoro, RT 14 RW 04, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa.
Selanjutnya M. Dandi Yulianto alias Dani Saputra (18), warga Jalan Sematang Borang, Kecamatan Sako, Palembang. Keduanya adalah pelaku jambret yang diringkus oleh unit reskrim Polsek Talang Kelapa, Kamis (01/02).
Sedangkan satunya lagi, Reza (23), warga warga Jalan Griya Talang Kelapa, Blok III, No 852 RT 026 RW 008, Kelurahan Alang – Alang Lebar, Palembang, terlibat dalam pencurian alat berat milik Baja Sakti Mandiri, di Kelurahan Talang Kramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Rabu (31/01) yang lalu.
“Penangkapan terhadap tersangka jambret ini yang sudah meresahkan masyarakat Talang Kelapa, ini berdasarkan laporan warga yang telah menjadi korban penjambretan, pada 27 Januari yang lalu,”ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem Sik melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto Sik, Jumat (02/02).
Menurut Kapolsek, bahwa Pelaku melakukan penjambretan terhadap korban di Jalan Palembang – Betung, KM 13, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Korban IN (inisial, red) bersama rekannya BG usai mengisi bensin dari SPBU Gasing, dengan tujuan tempat bidan praktek Mita,”katanya.
Kasus lainnya, dengan tersangka RZ, ia menyebutkan berdasarkan laporan perusahaan BSM yang kehilangan beberapa mesin alat berat seperti 9 buah layar monitor alat berat, 6 buah controler.
”Dari laporan tersebut, anggota langsung menindaklanjutinya,” kata Kompol Irwanto Sik, saat gelar press release di halaman Mapolsek Talang Kelapa, Jumat (02/02).
Berdasarkan hasil penyidikan ternyata alat yang telah dibongkarnya tersebut dibawa tersangka pulang kediamanannya, bukannya diamankan di Pool BSM perusahaan BSM.
"Akibat kejadian ini perusahaan BSM diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta lebih.”Bahkan bisa ratusan juta. Oleh karena itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rz akan dikenaikan Pasal 363 KUHP atau 374 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (Adam)