News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Perampasan R2 di Jalan Lintas Sekayu Pendopo

Perampasan R2 di Jalan Lintas Sekayu Pendopo

MUBA, KabaRakyatsumsel.com-Diduga PT Nusantara Surya Sakti melaui debt colletornya lakukan perampasan kendaraan roda dua di Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Muba, tepatnya di Jalan Sekayu Pendopo dekat Jembatan Langgaran,Sabtu (3/2) sekira pukul 10.00 WIB

Ismet Yunani, korban perampasan, warga Lumpatan I Dusun I Kecamatan Sekayu Muba kepada KabaRakyatsumsel.com MUBA, Selasa (6/2) dikediamannya menyatakan kejadian bermula saat dirinya berjualan ice cream keliling, tiba-tiba didatangi empat orang berpakaian rapi, menyetop dirinya di Jalan Sekayu Pendopo


"Detelah distop mereka mengajak saya ke kantor dealer bersama empat orang teman stelah saya mendatangi kantor dealer setelah itu saya dipaksa untuk menanda tangani surat pernyataan tapi saya tidak tau jenis pernyataan seperti apa.hal itu bertentangan dengan hati nurani saya untuk menandatangini surat itu tapi saya takut nanti saya disalahkan oleh pihak leasing NSS," paparnya.

Dirinya mendatangi PT NSS selama dua hari berturut-turut, menanyakan kendaraannya.


"Menurut pihak leasing mengatak kepada saya, bapak untuk melunaskan kredit itu mahal karena terhitung sudah 11 bulan untuk itu kami sarankan bapak mengikuti lelang kendaraan dari dealer. Lelang tersebut didepan kantor dealer ini.ucapnya mengikuti ucapan pihak leasing.tapi saya tidak tau itu bagian apa yang jelas itu pekerja dikantor dealer itu.

Dulu saya perna didatangi oleh pihak dealer saat pembayaran yang ke 25.26.27. Dengan jumlah pembayaran perbulan sebesar rp 5.80.000,- pembayaran tersebut karena ada pihak leasing mendatangi rumah. Dibulan ke 28 pihak dealer tersebut datang lagi dan dia mengatakan bapak bayar 2 juta saja motor bapak dianggap lunas kata pihak dealer tersebut.karena saya percaya maka saya bayar uang dua juta itu," terangnya lagi

Menurut Endri Rudiyadi seorang Kadiv intelijen Investigasi A1 Aliansi Indonesia mengatakan Bahwa perbuatan dari debt collectot  NSS telah melanggar etika hukum dan perundang undangan di Indonesia 

"Karena secara tidak langsung bahwa kewajiban komsumen dari PT NSD menurut undang undang Fidusia bahwa hak komsumen itu wajab bayar bukan malah disita dan saya selaku aliansi indonesia wajib menegur sebagai kontrol sosial dari lembaga bahwa perbuatan defkolektor tersebu merupakan kesalahan besar semoga yunit yang mereka ambil / sita agar segera dikembalikan ke konsumen/korban,"ucapnya (rdi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.