Pengedar Sabu Kembali Diringkus Aparat Polres Ogan Ilir
OGAN ILIR, Kabarakyatsumsel.com -Kusrizal Efenfi Bin Basarudin (29) yang tercatat sebagai warga Rt.36 Kelurahan kertapati Kecamatan Kertapati Kota Kota Palembang berurusan dengan kepolisian, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) di Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan OI Minggu tanggal 4/02 2018 sekitar 16.00 WIB.
Pelaku diduga merupakan pengedar Narkoba jenis sabu, pelaku berhasil ditangkap saat sedang ingin melakukan transaksi dengan pembeli, berhasil di gagalkan oleh anggota Satres Narkoba.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi oleh Kasat Res Narkoba AKP A Darmawan SH mengatakan Penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat bahwa, pelaku hendak melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu kemudian Pihak Kepolisian melakukan pembuntutan terhadap pelaku.
"Pada saat pelaku berada di Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir Pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pemeriksaan rongga badan serta kenderaan yg di gunakan oleh pelaku," ujarnya Gazali Ahamd.
Dia melanjutkan, dari interogasi tersebut didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu di bawah jok motor dan dari hasil introgasi terhadap pelaku dia menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dibelinya dari saudara Hen (DPO) yang berada di 1 ulu Palembang seharga 2.700.000 (dua juta tujuh ratus seribu) yang mana barang bukti tersebut akan di jual kembali kepada Sangkut (DPO) yang sebelumnya sudah ada perjanjian diantara mereka.
"Adapun barang bukti yang kita amankan dari pelaku yaitu 1 paket yg di duga narkotika jenis Sabu berat butto 2, 7 gram, 1 unit HP merk Strawberry warna Putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Spacy warna Hijau, selanjutnya barang bukti beserta pelaku di amankan oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk di proses sesuai dgn hukum yg berlaku,"pungkasnya. (her)