Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Rambutan
BANYUASIN, KBRS -- Polisi Sektor (Polsek) Rambutan akhirnya berhasil meringkus DPO pelaku curat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 yang terjadi pada Minggu (26/11) 2017 jam 01. 30 WIB di Jalan Poros Jaka Baring RM. Makan Dua Saudara Desa Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan tersangaka berdasarkan laporan Polisi LP /B-108/XI/ 2017 / SUMSEL / Sek.Rambutan, tanggal 27 Nopember 2017 dengan korban yaitu Hermansyah Bin Zainal Arifin (36) yang merupakan warga Komplek PJP Blok B No. 006 RT. 08 Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Sedangkan tersangka adalah Sepsen Debasta Alias Didin Bin Satarudin (33) yang merupakan warga Gotong Royong RT. 10 RW. 02 No. 545 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Madiya Palembang. Sementara 2 orang rekannya yaitu Feri dan Karno masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedangkan 2 orang rekannya yang lain masih belum diketahui identitasnya.
Menurut Kapolsek Rambutan AKP Feby Febriana S.IK MH mengatakan bahwa modus operandi yang mereka lakukan dimana Pelaku 5 orang masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping dengan menggunakan palu kemudian pelaku masuk kedalam rumah.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah jelas Kapolsek, pelaku mengambil 1 lemari kaca etalase, 1 lemari es warna hijau, 1 spring bed warna putih, 1 meja plastik, 4 galon air, 2 lusin puring makan, 2 lusin mangkok, 4 lusin sendok makan, 1 bantal, 1 guling, 1 raice cooker, 1 blander, 1 wadah air minum, 1 bos nasi, kemudian diangkut dengan mobil pick up cateran.
"Akhibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 8.000.000,-(Delapan Juta Rupiah)," ujar Kapolsek Rambutan AKP Feby Febriana S.IK MH pada kabarakyatsumsel.com Rabu (07/02).
Dikatakan Kapolsek bahwa Pelaku berhasil ditangkap pada hari selasa (06/02) sekira jam 01.30 WIB di jalan Gotong Royong, Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Madiya Palembang oleh unit Reskrim Polsek Rambutan.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Mariana berikut barang bukti (BB) berupa 1 raice cooker warna abu abu,1 buah blander dan1 buah wadah air minum. Sat di intrograsi tersangka melakukan pencurian karena desakan ekonomi," pungkasnya. (Adam)