Lima Zona Kampanye di Banyuasin Jangan Dilanggar
BANYUASIN, KBRS -- Phak Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Banyuasin. Akan membagi lima zona bagi pasangan calon bupati saat kampanye pada waktu yang telah di tetapkan.
Hal itu, dikatakan Salinan Komisioner KPUD Kabupaten Banyuasin. Usai rapat kordinasi persiapan kampanye Pilkada Serentak 2018, yang di hadiri pihak kepolisian Polres Banyuasin, Tim Bapaslon Bupati, Panwaslu Kabupaten Banyuasin serta intansi terkait lainnya. di Aula kantor KPUD Banyuasin, Senin Sore (5/2).
"Kita akan bagi menjadi lima zona wilayah kampanye. Waktu dan tempatnya kita juga akan bagi secara bergantian kepada paslon." Kata Salinan Komisioner KPUD Banyuasin Kepada kabarakyatsumsel.comSenin (05/02)..
Untuk itu juga, waktunya akan di bagi rata bagi pasangan calon. Jika melakukan kampanye di luar zona dan waktu yang telah di tentukan, maka pihak Panwaslu Banyuasin yang berhak memberikan sanksi dan penindakannya.
"kita rapat hari ini, persiapan bagi paslon atau tim kampanye. Agar mengetahui apa saja yang di persiapkan sebelum kampanye termasuk aturannya, agar pilkada dapat nanti berjalan lancar." Harapnya
Selain itu, untuk pendaftaran bagi media sosial yang akan di gunakan oleh pasangan calon akan didata terlebih dahulu oleh pihak KPUD Banyuasin."Jadi untuk daftar medsos paslon, nanti satu hari jelang kampaye boleh daftar," tegasnya. (Adam)